Iklan

July 31, 2022, 04:32 WIB
Last Updated 2022-07-31T11:32:59Z
PolitikUtama

Laporan 'Amburadul' Tiga Parpol Terancam Tak Terima Dana Parpol


Jurnal Manado - Tiga Partai Politik (Parpol) di Sulawesi Utara (Sulut) terancam tidak, akan menerima bantuan dana parpol jika tidak memperbaiki Laporan Pertanggungjawaban terkait bantuan parpol tahun anggaran 2021. Demikian ditegaskan Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Fery Sangian. 

"Hanya tiga parpol belum menyelesaikan pertanggungjawabannya, terkait penerimaan maupun pengeluaran bantuan partai politik dari APBD Sulut 2021. Itu sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK,"ungkap Sangian, beberapa waktu lalu. Sembari menambahkan Dalam hasil pemeriksaan BPK ada selisih anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Padahal, tujuan dari bantuan itu untuk pendidikan politik partai tersebut. 

Sayangnya Sangian tidak membeberkan tiga parpol tersebut. 

Meski demikian dirinya telah mempersiapkan surat pernyataan diatas materai. 

"Kita siapkan itu dengan memakai materai, " katanya. 

Terkait dana parpol 2022, kata dia akan disalurkan bulan Oktober. 

"Kalau bantuan partai politik untuk tahun anggaran 2021, digelontorkan anggaran sebesar Rp1,6 miliar untuk sembilan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Sulut. Dengan nilai per satu suara yang sah dinilai Rp1.200," ungkapnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban dan penerimaan, pengeluaran Banparpol APBD Sulut 2021.

LHP itu diserahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Fery Sangian diterima Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sulut, Franky Wongkar, Rabu (27/7/2022) di Kantor Kesbangpol Sulut.

Kepala BPK Perwakilan Sulut Karyadi mengatakan, dalam LHP terhadap PDI Perjuangan tertanggal 24 Juni 2022, BPK RI memberikan kesimpulan bahwa LPJ Banparpol PDI Perjuangan Sulawesi Utara telah sesuai dengan kriteria yang berlaku.

"Kita hanya memeriksa. Itu hasilnya," ungkap Karyadi saat dihubungi wartawan via WhatsApp.

PDI Perjuangan Sulut memiliki kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung, yang menunjukkan partai besutan Megawati Soekarnoputri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sudah sangat jelas hasil pemeriksaannya," pungkas Karyadi.

Diketahui, pemeriksaan rutin setiap tahun yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan kepatuhan atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran terhadap keuangan partai politik yang bersumber dari APBD. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesimpulan atas kesesuaian LPJ dengan ketentuan yang berlaku.(man)