Iklan

July 18, 2022, 06:01 WIB
Last Updated 2022-07-18T13:01:22Z
HukrimMitraUtama

Polres Mitra Ungkap Kasus Pembunuhan Watuliney, IR Cs Ditangkap 1 Buron


Jurnal,Mitra - Polisi Resort (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) mengungkap tindak pidana Pembunuhan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka IR Cs pada Minggu 17/7/22 di Desa Watuliney Kecamatan Belang tepatnya didepan indomaret.


Kepala Polres Mitra AKBP Feri Sitorus melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Muzaki, membenarkan bahwa adanya kasus pembunuhan dikarenakan Terjadi kesalahpahaman dan cekcok antara Tersangka dan Korban.


Adapun Kronologi kejadian Bahwa pada sekitar Pukul 02.00 Wita saksi bersama dengan korban (Korban adik dari saksi) sedang duduk nongkrong bersama dengan teman-teman lainnya yang berjumlah sekitar 10 orang, kemudian datang Tersangka Lk. IBRAYN RATU dengan salah satu temannya yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor, selanjutnya Tersangka turun dari atas motor dan terjadi kesalahpahaman dengan korban kemudian tersangka mencabut pisau badik lalu mengejar dan menikam korban tapi ditangkis oleh saksi Lk. FERNANDO WAWORUNTU sehingga saksi mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri, selanjutnya korban di bawa pulang oleh saksi di rumah mereka dan saksi pergi ke Puskesmas Molompar untuk berobat namun Puskesmas tutup, kemudian saksi kembali ke rumah tapi korban tidak berada di rumah. Korban dan ayah korban kembali ke TKP dan bertemu dengan Tsk. MAP dan Tsk. AYEN RATU bersama Tsk. CALI GOBEL, Tsk. AGI BANGSAWAN, Tsk. ALUNG GOLUNG, Tsk. DP dan Tsk FM. Selanjutnya Tsk MAP turun dari motor dan mencabut pisau badik, sedangkan Tsk. DP melompat ke arah korban sehingga korban jatuh. Tsk. CALI GOBEL kemudian menikam korban mengenai pinggang belakang bagian tengah sebanyak satu kali dan pergi menjauh, lalu Tsk. AGI BANGSAWAN dan Tsk. FM mengejar korban lalu korban terjatuh di pinggir jalan, kemudian korban berdiri lagi dan lari sekitar 5 (lima) meter korban terjatuh dan hendak berdiri kemudian Tsk. AGI BANGSAWAN menikam korban sebanyak satu kali mengenai pinggang sebelah kanan, lalu Tsk. AGI BANGSAWAN menuju ke Tsk. ALUNG GOLUNG yang tetap di atas motor, lalu ayah korban maju ke arah Tsk MAP.

Para tersangka ditangkap saat bersembunyi diperkebunan Desa Beringin dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka masing-masing (1) RCG alias CALI (20) warga Desa Buku Jaga II Kec Belang, (2) AFB alias ALGI (28) warga Desa Buku Induk jaga I Kec Belang  , (3) RAG alias Alung (19) warga Desa Ponosakan Belang Jaga IV Kec Belang, (4) IMR alias BRAYN (22) warga Desa Ponosakan indah Jaga II Kec Belang, (5) MAP (15) warga Desa Belang, (6) FM (15) warga Desa Belang."seorang tersangka berinisial DP sementara dalam pengejaran petugas dan dimohonkan segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas", tegas Muzaki.


Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ke-1, lebih sub Pasal 351 ayat (3) KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana)

Pasal 338 KUHP 

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.(hak)