Iklan

August 11, 2022, 00:22 WIB
Last Updated 2022-08-11T07:22:59Z
Mitra

Kepala UPTD Samsat Mitra Herlina Karepu Gencar Sosialisasi Pembayaran Kendaraan Bermotor


Jurnal,Mitra - Dengan adanya Program Pemotongan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 September 2022. Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 77 dan HUT Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ke 58 diberikan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ((BBNKB).


Diketahui Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Herlina Karepo Gencar melakukan Sosialisasi ke Kecamatan-kecamatan bahkan ke pelosok desa.


Karepu ketika dikonfirmasi saat melakukan kegiatan sosialisasi dan ajakan untuk memanfaatkan program pengurangan pembayaran pajak kendaraan bermotor Kamis 11/8/22 di Ratatotok mengatakan bahwa tujuannya untuk memberikan informasi yang jelas dan pasti kepada semua warga masyarakat."Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar pajak. jika sudah bayar pajak pemilik kendaraan aman dalam melakukan perjalanan, serta ketika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan misalkan kecelakaan maka akan dapat santunan,"ujarnya.


Iapun menjelaskan bahwa dengan membayar pajak juga akan membuat pemerintah merasa aman karena melalui pajak kendaraan bermotor akan menjadi pendapatan atau pemasukan bagi daerah."Jadi bukan hanya untuk Pusat dan Provinsi, tetapi di daerah khusunya kabupaten mitra juga akan mendapatkan hasil dari pajak kendaraan bermotor,"jelas Karepu.


Untuk itu dirinya memghimbau kepada pemerintah kecamatan khususnya pemerintah desa agar dapat mengajak masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor."Tentu kami sangat mengharapkan juga peran Hukum Tua yang merupakan ujung tombak dalam melakukan ajakan kepada warga wajib pajak kendaraan bermotor untuk segera melakukan pelunasan. Apalagi di momen HUT RI dan HUT Provinsi ada program keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor ((BBNKB) mari manfaatkan program ini,"pungkas Karepu.(hak)