Iklan

August 25, 2022, 05:39 WIB
Last Updated 2022-08-25T12:39:21Z
Mitra

Ketua APBDESI Hence Taogan: Penyelengaraan Pemerintahan Desa Harus Memahami Kapasitas Yang Menjadi Kewenangan



Jurnal,Mitra - Pemerintahan Desa (Pemdes) sangat berperan penting dalam pembangunan desa, dalam hal ini Kepala Desa atau Hukum Tua beserta jajarannya yang diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (ditetapkan tanggal 30 Mei 2014). 


Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Hence Taogan menyampaikan Pemdes dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat juga harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing."Saya berharap semua Hukum Tua  dapat berperan aktif untuk membangun sinergitas sebagai upaya kepaduan strategis antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Pemerintah Desa terlebih khusus juga rekan kerja yaitu Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) sehingga akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang mampu melahirkan administrasi pelayanan publik yang cepat, efisien serta mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," harapnya yang didampingi Wakil Ketua Ronald Polii dan Sekretaris Kariyani Kolinug Kamis 25/8/22.


Taogan menjelaskan bahwa Sinergitas Untuk membangun Desa yang maju dan mandiri merupakan perpaduan dengan slogan Kabupaten Mitra  yang membangun reputasi dan prestasi."Kumtua dan BPD adalah Mitra kerja, Mungkin masih ada Kumtua yang belum memahami terkait regulasi dalam penyelengaraan pemerintahan. Saya minta Organisasi BPD bisa memberikan informasi agar supaya kami dari APDESI dapat memberikan pemahaman kepada teman-teman Kumtua agar supaya Kedepan tidak ada konflik dan ngangguan dalam penyelengaraan Pemerintahan di Desa sehingga kedepan kita semakin solid,"jelasnya ketika berdiskusi bersama dengan  PABPDSI,  Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan LSM Gema Mitra.(hak)