Iklan

August 28, 2022, 03:51 WIB
Last Updated 2022-08-28T10:51:05Z
MitraUtama

Langgar kode etik, 4 ASN Kabupaten Mitra Kena Sanksi


Jurnal,Mitra - Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra), menjalani sidang kode etik, Kamis 25/8/22 bertempat di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM.


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan melalui BKPSDM Mitra, enam orang yang disidang itu terdiri dari 5 tenaga kesehatan dan 1 pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua atau Kumtua salah satu desa yang ada di Kecamatan Pasan.


“Hari ini merupakan sidang lanjutan untuk mencari keterangan lebih lanjut, sekaligus bukti-bukti baru dengan menghadirkan saksi-saksi berkaitan dengan penanganan pasien terduga rabies di Kecamatan Silian Raya dan Tombatu,” ujar Kepala BKPSDM Mitra, Rine Komansilan.


Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) David Lalandos selaku Ketua Majelis Sidang menerangkan bahwa dari hasil sidang kode etik, 3 ASN dari tenaga kesehatan dan 1 Plt hukum tua telah direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati untuk diberikan sangsi.


“Dalam hasil sidang, untuk tenaga kesehatan kami telah mengeluarkan rekomendasi berupa penundaan pembayaran gaji berkala dan kenaikan gaji kepada Kepala Dinas Kesehatan inisial HR. Dan penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada DT selaku Kepala Puskesmas Silian Raya. Kemudian, penundaan kenaikan pangkat/golongan dan atau hak-hak jabatan kepada SC selaku dokter ahli pratama di Puskesmas Silian Raya,” beber Lalandos. 


Selanjutnya, kepada oknum Plt hukum tua di Kecamatan Pasan inisial DK, telah terbukti juga melakukan pelanggaran disiplin kode etik dan perilaku ASN.


“Untuk DK, kami telah merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sangsi berupa pembebasan dalam jabatan administrasi dan jabatan pejabat hukum tua, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus inspektorat,” lanjut Lalandos.


Diketahui, majelis sidang kode etik ini terdiri dari Sekda David Lalandos, Kepala BKPSDM Rine Komansilan, Asisten I Arnold Mokosolang, Asisten IIl Elly Sangian, Kasatpol-PP Irwan Abdjulu, Inspektur Marie Makalow dan Kabag Hukum. (hak)