Iklan

August 2, 2022, 04:13 WIB
Last Updated 2022-08-02T11:14:07Z
HukrimUtama

Sekjen LP3S Apresiasi dan Minta Gakkum Jangan Tebang Pilih


Jurnal Manado- Sekjen Lembaga Pemberdayaan Dan Pengawasan Pembangunan Sulawesi Utara (LP3S) Calvin Limpek memberikan apresiasi kepada Gakkum LHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan) wilayah 3 Manado yang beberapa waktu lalu telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka pengrusakan hutan di kelurahan Karondoran kecamatan Ranowulu kota Bitung. 

Meski demikian, Calvin meminta agar Gakkum wilayah 3 Manado harus bersikap adil. 

Menurutnya,  informasi dilapangan selain RK warga kelurahan Kumersot dan BR warga kelurahan karondoran yang sudah ditetapkan tersangka atas pengrusakan hutan, ada juga yang lain dan sama-sama melakukan pertambangan ilegal  dan pengrusakan hutan di kaki Gunung Klabat dengan alat berat excavator dilokasi yang berdekatan.


Lanjut Calvin, walaupun tidak tertangkap tangan karena sudah  mengeluarkan alat excavator mereka saat subuh sebelum dilakukan operasi gabungan dari Gakkum LHK, Polda Sulut, kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup tanggal 23 Juni 2022, Gakkum harus tegas dan jangan tebang pilih walaupun pelaku sudah lari.


“Informasi yang kami dapat bahwa yang pertama melakukan pertambangan ilegal dan pengrusakan hutan malahan bukan yang ditangkap, tapi seharusnya mereka yang lari juga harus di cari dan diproses hukum karena banyak bukti bahwa mereka juga telah melakukan pengrusakan hutan, Gakkum harus adil dan jangan tebang pilih.”Ujar Limpek.


Sekjen LP3S ini juga menambahkan informasi yang didapat, diduga pelaku pengrusakan Hutan yang sempat lari adalah warga desa Klabat berinisial (FN) dan diduga pemilik lahan adalah seorang kepala lingkungan di Kelurahan Karondoran berinisial (JK). (fkp)