Iklan

August 3, 2022, 16:35 WIB
Last Updated 2022-08-03T23:35:36Z
Mitra

Tercatat 69 ASN Kabupaten Mitra Pensiun Di Tahun 2022


Jurnal,Mitra - Sedikitnya 69 Surat Keputusan (SK) akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kurun waktu satu tahun, sejak Januari sampai Desember 2022.


Kepala BKPSDM Mitra Rine Komansilan melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Syalom Pelengkahu menyampaikan bahwa ASN yang akan memasuki masa pensiun idealnya 15 bulan  sebelum tanggal pensiun sudah mengurus berkas.


"Tercatat di meja kami dari tahun 2021 sebanyak 100 ASN yang mengurus pensiun. Tapi tidak secara serentak di teken SK pensiun. Kita mengikuti aturan saja. Sebab idealnya 15 bulan sebelum pensiun, ASN sudah bisa mengurus berkas. Pastinya, ada berkas dari tahun kemarin yang personalnya pensiun di tahun 2022," terang Syalom. Rabu 3/8/22.


Dijelaskannya bahwa tahun 2022 berjalan ini, tercatat 69 ASN yang harus mengurus SK pensiun. Baik fungsional bahkan struktural.


"Klasifikasi usia 60 tahun jabatan fungsional terdiri dari guru dan tenaga kesehatan ada 32 ASN. Sedangkan posisi struktural usia 58 tahun sebanyak 37 orang," beber Pelengkahu.


Kendati demikian, ia menjelaskan kalau ada personal ASN yang sudah mendekati masa pensiun dan tidak mengurus administrasi pensiun, pihak BKPSDM akan menyurat personal (bersangkutan) untuk mengurus masa pensiunan.


"Konsekuensinya pemberhentian gaji melalui pihak bagian keuangan daerah. Artinya, karena by sistem otomatis gaji disetop. Terkait hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 1969 dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017," tukas Pelengkahu. (hak)