
JurnalManado - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dsn Penata Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) lr Alexander lmanuel Wattimena mengikuti pembahasan dengan Komisi lll Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), PLN Wilayah Suluttenggo bersama Biro Hukum dan instansi terkait lainnya.
Kehadiran mantan Kadis PU Kota Bitung dalam rangka memberikan penjelasan terkait pembahasan pasal perpasal dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pohon seperti contoh masyarakat yang menanam pohon disepadan jalan sudah tiga meter.
Namun yang menjadi permasalahan disini pohon yang ditanam tidak akan mengganggu jaringan listrik yang ada.
Hadir pada pembahasan Ranperda Pohon Ir Amir Liputo,Artur Kotambunan dan Yongkie Limen.
(tino)