Iklan

September 27, 2022, 06:23 WIB
Last Updated 2022-09-27T13:23:14Z
Politik

Johny Panambunan Sosper di Kelurahan Aeirtembaga Bitung


JurnalBitung - Sesuai agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jadwal sosper 44 Pimpinan dan Anggota Dewan Sulut.


Tanggal 24 sampai 27 September 2022 kegiatan sosialisasi perda. Legislator daerah pemilihan (dapil) Minut- Bitung  Johny Panambunan menggelar reses atau bertemu konstituen didaerah pemilihan terkait sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022).


Sosper yang di gelar personil Komisi lV itu  didampingi Tim Ahli Bapemperda Eugenius Paransi SH MH, selaku narasumber.


Kegiatan sosper, politisi partai NasDem itu ada dua perturan daerah (perda) yang disosialisasikan kepada warga, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.


Narsum akadmisi Fakultas hukum itu dalam sosper dua perda mengatakan bahwa tujuan sosialisasi dua Perda ini, bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata tapi juga agar tepat sasaran dalam penerapannya.


“Jangan sampai yang berhak mendapatkan bantuan hukum, yakni masyarakat miskin, malah tidak dapat. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas,” jelasnya kepada JurnalManado.com.


Disela-sela sosbang dalam sambutannya Johny Panambunan

menyatakan, pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi kaum disabilitas dengan warga yang normal.


Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Pemerintah Kelurahan. Sekretariat Dewan Sulut  tim monitoring untuk kegiatan Sosper, Kabag Umum Jhon Paerunan dan Kabag Keuangan, Kasub Justman. (tino)