Iklan

September 2, 2022, 03:59 WIB
Last Updated 2022-09-02T10:59:50Z
Mitra

Kadis PMD Mitra Pastikan Hasil Ketahanan Pangan Harus Berkelanjutan


Jurnal,Mitra - Program Ketahanan Pangan yang di alokasikan pada Dana Desa (Dandes) sebesar 20 persen di tahun 2022 harus dilaksanakan sesuai aturan.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Helga Mosey,di ruang kerjannya, Kamis 1/9/22 menyampaikan bahwa hasil panen setelah di pasarkan atau di jual dalam pelaksanaan program ketahanan pangan dan hewani yang bersumber dari dana desa dipastikan masuk kas Pendapatan Asli Desa atau PADes untuk digunakan program lanjutan."Ini sesuai juknis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 128/PMK.07/2022 tentang pengelolaan dana desa. Jadi hasil penjualannya masuk PADes dan dilakukan kegiatan yang sama untuk menunjang pangan mandiri di desa masing-masing," tegas Helga.


Dijelaskan mantan sekretaris Inspektorat tersebut bahwa Alokasi Dandes 20 persen ketahanan pangan dan hewani, hasilnya dijual ke warga masyarakat desa dengan harga jual dibawah pasar."Kalau tanam padi dan menjadi komoditi beras dengan harga pasaran 10 ribu rupiah maka pemerintah desa menjualnya Rp7,500, maka secara otomatis akan bermanfaat. Artinya dalam hal ini menguntungkan masyarakat. Kemudian keuntungan yang di dapat itu dipergunakan lagi untuk ketahanan pangan berikutnya. Jadi programnya berkelanjutan dan berkesinambungan. Nah kalau memang ada saldo setelah penjualan beras, itu untuk PADes," jelas Helga.


Dirinya juga mengatakan, dalam PMK nomor 128/PMK.07/2022 ada 3 prioritas terkait penggunaan maupun pengelolaan dana desa, diantaranya pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa."Jadi hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah, karena dana 20 persen ketahan pangan harus berkesinambungan untuk pemulihan ekonomi rakyat," pungkas Mosey.(hak)