JurnalManado - Pernyataan kritis dari Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ketua Komisi ll Sandra Rondonuwu, Jems Tuuk serta lnggrid Sondakh menanyakan soal pemberian bantuan sekaligus meminta data penerima bantuan lKM dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulut soal penerimaan bantuan lKM tersebut.
Ketika wakil rakyat ini turun ke Desa Lolan di Kabupaten Bolaang Mongondouw beberapa waktu lalu. Mendapatkan aspirasi dari Sangadi di desa tersebut, sesuai hasil laporan Sangadi ke Komisi ll.
Penerima bantuan untuk lKM menurut pengakuan dari Sangadi dia tidak pernah menerima bantuan hanya diterima belanga goreng.
Bantuan yang diterima langsung Komisi ll bantuan itu hanya diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perindag di Bolmong.
Namun tudingan itu diklarifikasi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Edwin Kindangen mengatakan, semua bukti bantuan diterima Sangadi tersebut telah diterima sambil pak Kadis menunjukan foto dan data penerimaan sekaligus proposal yang ditandatangani oleh Sangadi tersebut.
Dan untuk penerima bantuan yang diterima Kepala Dinas Perindag tersebut memang diakui diterima oleh mantan Kadis.
Dengan nada tinggi, Kindengen meminta, jika hal ini tidak sesuai dengan aturan silahkan di proses hukum. Kami mendukung dengan cara ini terkait dengan pemberian bantuan lKM kepada masyarakat.
Komisi ll meminta kepada ke Dinas Perindag, semua batuan IKM Disperindag harus serahkan ke Komisi ll karena harus di Ketahui Komisi.
Karena DPRD menggunakan fungsi lll kontrol untuk pengawasan sebagai wakil rakyat. Karena penerimaab babtuan pemberiannya sesuai Surat Keputusan (SK). (tino)