Iklan

October 6, 2022, 03:42 WIB
Last Updated 2022-10-06T10:42:53Z
HukrimUtama

Kuasa Hukum: Arny Bukan Pemilik Lahan, Pernah Diminta Urus Perizinan Tapi Tidak Beres


Jurnal Manado - Menanggapi pemberitaan pihak Arny Kumolontang yang masih saja ngotot mengklaim sebagai pemilik lahan PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ), dibantah kuasa Hukum PT BLJ, Inggrid S. Bawias, SH, MH. Bahkan Inggrid menuturkan, lahan yang saat ini menjadi kawasan untuk kegiatan operasi produksi emas PT. Bangkit Limpoga Jaya bukan merupakan milik perseorangan melainkan adalah milik Negara.


Menurut Inggrid, wilayah tersebut merupakan kawasan hutan produksi terbatas, sehingga untuk pengelolaannya pun wajib mengantongi ijin dari Pemerintahan, terlebih khusus melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal.


"Meski Kuasa Hukum Arny Christian Kumolontang yakni OC Kaligis meyakini bahwa lahan PT. Bangkit Limpoga Jaya adalah milik kliennya. Ya tentunya sebagaimana penjelasan saya terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) ke pemerintah sudah cukup jelas kok menunjukan bahwa lahan tersebut adalah milik Negara makanya kita perlu ijin ke Negara untuk mengelolahnya, menurut saya statement dari OC Kaligis tersebut sangatlah keliru dan tidak benar sebagaimana fakta hukum yang sesungguhnya," papar Inggrid pada Media, Kamis (6/10), saat dimintai tanggapan terkait pengakuan Kuasa Hukum Arny Christian Kumolontang tersebut.


Inggrid menjelaskan, sejak tahun 2012 BUMN China Poly Mining (AP) Co. Ltd  merupakan pemegang saham mayoritas dalam Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya telah berupaya melakukan pengurusan dokumen-dokumen perizinan yang menjadi kewajiban pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi/ IUP-OP Perseroan. Saat itu, Arny Kumolontang dipercayakan dalam kepengurusan Perseroan oleh Poly Mining (AP) Co. Ltd untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen perizinan di Indonesia, namun proses tidak sampai selesai.


"Pengurusan dokumen-dokumen perizinan perusahaan pertambangan mineral logam sejak tahun 2012 telah mengeluarkan banyak biaya yang diperlukan tetapi proses tidak beres. Sedangkan investasi yang telah dikeluarkan oleh para Penanam Modal Asing (PMA) begitu banyak dalam operasional perseroan kurang lebih seratusan milyar rupiah lebih termasuk pembayaran Pajak-Pajak, PBB, Iuran Tetap Pertambangan Mineral Logam, PNBP IPPKH, Iuran BPJS puluhan karyawan, serta Gaji-gaji Karyawan, dan lain sebagainya," tambahnya.


Inggrid menambahkan, penambang-penambang illegal yang telah masuk dan melakukan penambangan liar dilokasi IUP-OP PT. Bangkit Limpoga Jaya, dari yang menggunakan alat-alat sederhana hingga menggunakan sejumlah alat-alat berat yang notabene tindakan penambang-penambang illegal tersebut membahayakan serta merugikan karena selain berdampak pada kerusakan lingkungan juga tidak memberikan kontribusi ke Negara sehingga dalam hal ini Perseroan mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus milyar rupiah) serta kerugian Negara atas PNBP Komoditi 4% dari hasl jual komoditi emas. 


"Sangat disayangkan Arny Kumolontang yang dalam hal ini mengakui dirinya sebagai pemilik Lahan dan IUP PT. Bangkit Limpoga Jaya juga mengetahui kejadian penambangan liar, malahan membiarkan bukannya menghalangi atau melaporkan penambang-penambang illegal tersebut yang masuk dan beroperasi tanpa ijin di lokasi milik Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya. Sehingga kami menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang mengetahui kegiatan penambangan tersebut karena kegiatan penambangan tersebut dilakukan secara masif serta sudah sangat terorganisir dilakukan oleh mafia tambang yang merupakan bentuk penjarahan terhadap kekayaan Negara," tambah Inggrid.


"Dalam hal ini tidak kita tidak perlu memutarbalikan fakta yang sesungguhnya terjadi karena sudah sangat jelas dalam hal ini Penanam Modal Asing (PMA) mayoritas Perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya yang sesungguhnya telah dirugikan secara materiil, sehingga yang seharusnya melakukan Gugatan ke Pengadilan atas tuntutan ganti kerugian adalah Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya bukan pihak Arny Kumolontang. Kemungkinan dalam waktu dekat ini kami dari pihak Direksi PT. Bangkit Limpoga Jaya juga akan mengambil langkah tegas secara hukum terhadap tuntutan ganti kerugian atas Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan Arny Kumolontang," pungkas Inggrid.


Untuk diketahui, kehadiran para Investor melalui Penanam Modal Asing di PT Bangkit Limpoga Jaya saat ini sebagai pelaksana dan penanggungjawab dalam menjalankan operasional Perseroan PT. Bangkit Limpoga Jaya dipegang oleh  Tn. Liu Zongxin punya komitmen lebih serius kedepan terhadap kontribusi bagi Pembangunan Daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal. Terlebih dalam pengelolaan tambang emas kedepan, PT. Bangkit Limpoga Jaya akan mengaplikasikan tegnologi canggih yang ramah lingkungan karena PT. Bangkit Limpoga Jaya mempunyai komitmen untuk ikut serta menjaga lingkungan. (*)