Iklan

November 16, 2022, 06:22 WIB
Last Updated 2022-11-16T14:22:04Z
Mitra

Ikuti Kegiatan Sosialisasi KPU, Anggota Bawaslu Amran Himbau KPU Laksanakan Pembentukan Badan Ad hoc Sesuai Ketentuan


Jurnal,Mitra - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Amran Ibrahim Menghimbau kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra untuk melaksanakan pembentukan Badan Ad hoc sesuai ketentuan UU dan Peraturan PKPU.


Hal tersebut di sampaikannya ketika mengikuti kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS di Swisbell Hotel, Selasa-rabu (15-16/11/22)


Amran menegaskan dalam pembentukan Badan Ad hoc yang harus sesuai ketentuan UU dan Peraturan PKPU sangat penting ketika pelaksanaan Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)."Selanjunya juga menjadi perhatian kita bersama, Penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu untuk memastikan ke depan untuk memaksimalkan bimbingan teknis kepada jajaran badan adhoc,"tegasnya.


Dirinya menjelaskan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara."Utamanya berkaitan dengan tugas badan adhoc, tersampaikan dengan baik dan sesuai ketentuan, agar kemudian potensi-potensi masalah bisa terminimalisir, baik dalam Penyusunan Daftar Pemilih, maupun Pemungutan dan Perhitungan Suara, sampai pada Rekapitulasi,"jelas Amran.


Dirinya juga menyampaikan, menjadi perhatian bersama, utamanya kepada KPU Mitra untuk mensosialisasikan kepada stakeholder dan masyarakat pemilih, untuk memaksimalkan Pendidikan Pemilih, agar apa yang menjadi hak dari Pengguna Hak Pilih itu bisa terakomodir,"Sebaliknya, apa yang menjadi kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024 nanti, itu bisa diperhatikan oleh kita semua, dan bukan menjadi pelaku yang bisa berimplikasi menimbulkan masalah-masalah yang justru berpotensi dan megarah menjadi Pelanggaran Pemilu, baik administrasi, etik, maupun tindak pidana pemilu dan juga kategori Pelanggaran Perundangan lainnya,"ujar Amran.


"Berkaitan dengan Penyusunan Daftar Pemilih, untuk diidentifikasi lebih dini, potensi-potensi masalah berkaitan dengan pemilih dan selanjutnya dilakukan sosialisasi maupun upaya advokasi kepada pemilih agar kemudian hak pilihnya bisa terakomodir dalam daftar pemilih,"tambah Amran.(hak)