Jurnal Badung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar menyiapkan transisi energi baru terbarukan (EBT) terutama di bidang anggaran. Ini mengingat salah satu kendala pengembangan EBT di daerah ialah masih rendahnya alokasi anggaran untuk urusan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, kondisi itu disebabkan pemahaman terhadap urusan pemerintahan di bidang ESDM yang belum menjadi prioritas karena merupakan urusan pilihan. Hal ini berbeda dengan perhatian Pemda terhadap urusan pemerintahan wajib.
"Terkait hal ini, kita perlu mencermati kembali UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan urusan pilihan adalah urusan yang wajib diselenggarakan oleh daerah berdasarkan potensi yang dimiliki daerah," ujar Fatoni saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).
Guna mendukung transisi energi, Pemda perlu mempertimbangkan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor migas di samping untuk mendukung kinerja urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar. Hal itu seperti urusan pendidikan dan kesehatan, termasuk memprioritaskan pengembangan EBT.
"Mengingat keterbatasan fiskal daerah, sementara pengembangan EBT termasuk hight capital investment, maka Pemda perlu mengidentifikasi potensi EBT di wilayahnya masing-masing sebagai dasar untuk pengembangan program investasi di sektor EBT, sehingga dapat menarik minat investor untuk mengembangkan EBT di daerah," tandas Fatoni.
Puspen Kemendagri