Iklan

November 15, 2022, 04:33 WIB
Last Updated 2022-11-15T12:33:44Z
Mitra

KPU Mitra Sosialisasikan Penggunaan SIAKBA dan Tata Cara Pendaftaran Badan Adhoc


Jurnal,Manado - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS.


"Saat ini kami melaksanakan sosialisasi SIAKBA dan tata cara pendaftaran PPK dan PPS yang akan dilakukan secara online," kata Otniel Wawo Kepala Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Mitra, Selasa-Rabu (15-16/11/22).


Dia menjelaskan, pendaftaran badan ad hoc Pemilu 2024 secara online ini baru pertama kali, sehingga harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.


"Itulah tujuannya kita melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat yang akan mendaftar badan adhoc bisa mengetahui tata cara pendaftarannya," ucap Wawo. 


Dia menjelaskan, penjaringan badan adhoc di Mitra adalah 60 orang sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tersebar dalam 12 kecamatan dan 432 orang sebagai panitia pemungutan suara (PPS) yang akan bertugas di 135 desa dan 9 kelurahan.


"Penjaringan badan adhoc ini diatur oleh Peraturan KPU nomor 8 tahun tahun 2022. Saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis atau juknisnya dari KPU RI, sehingga untuk waktu pelaksanaannya belum diketahui," terangnya.


Dengan adanya sosialisasi penerapan aplikasi SIAKBA ini, dia berharap nantinya kalangan masyarakat di Kabupaten Mitra dapat mengetahuinya sehingga mereka yang akan menjadi anggota PPK atau PPS bisa mempelajarinya sejak jauh-jauh hari mengingat pendaftarannya dilakukan secara online.


"Kita berupaya agar sosialisasi penggunaan SIAKBA ini dapat diketahui masyarakat Kabupaten Mitra tersebar dalam 12 kecamatan, karena kita khawatir kalau ini tidak tersampaikan nantinya badan adhoc ini tidak terisi," tandasnya.(hak)