Jurnal,Mitra- Ratusan masyarakat Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar aksi demo di halaman Kantor Kecamatan Belang, rabu 16/11/22.
Pengerak Aksi Demo Damai Amir Pakaya ketika dikorfirmasi menyampaikan tujuan masyarakat mengelar aksi demo damai ini untuk menyampaikan beberapa point penting, antara lain tidak menerima adanya Pelaksana harian Hukum Tua di Desa Belang."Tuntutan masyarakat belang saat ini yaitu meminta agar kantor camat segera di kosongkan, menuntut agar camat belang harus di copot/diberhentikan dari jabatan sebagai camat belang, serta masyarakat meminta untuk segera diaktifkan kembali Hukum Tua Desa Belang," ujarnya.
Dirinya menegaskan, maksud dari tujuan untuk mengaktifkan kembali hukum tua, karena camat belang menonaktifkan hukum tua dengan tanpa alasan."Kami meminta kepada Pemerintah Daerah dan Kecamatan agar jabatan hukum tua harus dikembalikan, karena penonaktifan Hukum Tua bagi kami itu merupakan keputusan sepihak atau pribadi,"tegasnya.
Amir menjelaskan, masyarakat desa Belang menolak adanya PLH Hukum Tua, jika itu dipaksakan maka masyarakat akan menyegel Kantor Desa.
Terkait lahan kantor camat belang, Amir menuturkan, ini bukan membawa nama jamaah, namun atas nama masyarakat.
"Oleh karena itu tentu kami akan tetap berusaha untuk bertemu dengan Pak Bupati, dengan harapan Pak Bupati dapat menerima aspirasi dan tuntutan dari masyarakat Belang,"kata Amir.
Selain itu, Andi Ramli salah satu Tokoh Masyarakat yang hadir saat itu kepada awak media mengatakan, aksi damai ini murni dalam menyampaikan aspirasi masyarakat belang dalam memperjuangkan aset desa belang.
"Oleh sebab itu kami menghimbau agar dalam aksi dami ini tidak ada yang boleh menunggangi dari pihak mana pun,"kata Oyeng kata sapaan Andi Ramli.
Lebih lanjut Dia menambahkan, seperti yang diketahui bersama bahwa tanah ini sudah tercatat di register aset desa belang.
"Agar masalah ini tidak berlarut- larut, maka kami harap Pak Bupati dapat menindak lanjuti persoalan ini secepatnya,"
Selain itu juga tokoh pemerhati ini juga mempertanyakan penonaktifan hukum Tua Belang saat ini.
"Kami juga mempertanyakan penonaktifan Hukum Tua Belang dan kami tanyakan apa alasan penonaktifan itu, kami menilai penonaktifan ini hanya sepihak. karena yang kami tahu SK hukum Tua Difinitif itu dari Bapak Bupati bukan dari Pak Camat,"tukas Andi Ramli.(hak)