Iklan

November 27, 2022, 18:45 WIB
Last Updated 2022-11-28T02:45:48Z
PemerintahanUtama

UMP Sulut Naik Menjadi Rp3.485.000


jurnalmanado.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, di Halaman Parkir PT. Kantor Pos Indonesia Wilayah Sulut, Senin (28/11/2022).

Adapun Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut tahun 2023 naik 5,42 persen sebesar Rp3.485.000.


Dikatakan Gubernur Olly penetapan UMP ini hal baik karena investasi di sulut kondusif dan biasanya pengumuman UMP tempat lain didemo dan sulut tidak.


Gubernur berharap, dengan adanya kenaikkan maka para pekerja harus lebih efektif bekerja, dan pengusaha untuk ikuti aturan pemerintah dan sekaligus bagi investor yang datang pemerintah kawal investasi mereka.


Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.


“Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Olly.


Lebih lanjut, Gubernur Olly menerangkan bahwa ditetapkan UMP 2023 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.


Hadir dalam penetapan UMP 2023 tersebut, Asisten I Denny Manggala, Kadisnakertrans Sulut Ir Erni Tumundo,  Kadisperindag Daniel Mewengkang  Dewan Pengupahan Sulut. 


(*)