Iklan

December 6, 2022, 14:36 WIB
Last Updated 2022-12-06T22:36:10Z
Politik

Calon Perseorang DPD RI, Minimal KTP Pendukung Berjumlah 2000


JurnalManado - Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sesuai Peraturan Komisi pemilihan umum nomor 10 Tahun 2022 bagi calon perseorang Dewan perwakilan daerah (DPD) Republik lndonesia (Rl) pada pemilihan umum 2024.


KPU Provinsi Sulut menggelar sosialisasi Sosialisasi Pencalonan Anggota Dewan 

Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilu Tahun 2024.


Acara tersebut, dibuka secara resmi Ketua KPU Sulut Meidy Y Tinangon.


Sosialisasi calon perseorangan nara sumber komisioner KPU Sulut membidangi  Devisi Teknis Salman Saelangi dalam memberikan materi mulai dari pentahapan calon perseorangan, mengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) untuk memberikan dukungan kepada bakal calon anggota DPD Rl hingga ke teknis aturan bakal calon perseorangan Anggota DPD RI.


Sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dan di taati oleh bakal calon perseorangan salah satunya kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpulkan tidak boleh ganda dan minimal dukungan bakal calon perseorangan  DPD Rl 2000 KTP.


"Kriteria bakal calon perseorangan DPD Rl KTP tidak boleh ganda dan minimal KTP harus 2000 dukungan suara dengan tanda KTP dikumpulkan.


Sebagian kriteria lain yang mengatur sampai daftar calon tetap, harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan," tegas Saelangi Kepada JurnalManado.com Selasa malam disalah satu hotel di Kota Manado. (tino)