Iklan

January 11, 2023, 16:08 WIB
Last Updated 2023-01-12T03:15:19Z
MitraUtama

Kepala BPJS Ratahan Ingatkan Peserta BPJS Membayar Iuran Secara Teratur


Jurnal,Mitra -Peserta Program Jaminan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar membayar iuran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Kepala BPJS Kesehatan Minahasa Tenggaramenyampaikan bahwa akan ada resiko status kepesertaan menjadi non aktif apabila terlambat membayar iuran . “Lakukan pembayaran iuran rutin setiap bulan supaya kapan saja dibutuhkan status kepesertaan tetap aktif, apalagi kita tidak pernah tahu kapan sakit itu datang”ucapnya. Rabu 11/1/23.
Ditambahkan juga bahwa ketentuan tentang resiko terkait dengan keterlambatan pembayaan iuran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Untuk iuran dapat dilakukan pembayaran melalui kanal layanan Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, BCA, Indomaret, Alfamart, PT. POS Indonesia, Tokopedia, OVO, dll.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya bagi Peserta yang secara sadar sudah membayar iuran rutin setiap bulan”, pungkasnya.(hak)