Menindaklanjuti Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD melalui Musyawarah Rencana Pembangunan."Sesuai yang di amanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan. Maka Kami melaksanakan Musrenbang Kecamatan sebagai partisipasi pelaku pembangunan,"ungkap Camat Henny Liwan.
Camat Tombatu Utara menjelaskan Musrenbang Kecamatan berfungsi sebagai forum untuk menghasilkan kesepakatan pelaku pembangunan." Musrenbang adalah forum resmi membahas dan mengesahkan usulan prioritas masing-masing desa. Sehingga pergunakanlah jalur resmi ini agar terjadi sinkronisasi usulan desa dengan program kegiatan SKPD dan pokok pikiran reses dewan. Program Prioritas yang Diintegrasikan Dengan Pembangunan Daerah. Intinya pembahasan untuk mesinkronisasikan program Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah," jelas Liwan.
Pada kegiatan Musrenbang Kecamatan Tombatu Utara dihadiri Instansi Terkait serta Hukum Tua,Ketua BPD,Tokoh Masyarakat,Unsur Perempuan dan Unsur Pemuda.(hak)