
JurnalManado -Berdasarkan laporan Masyarakat kepada Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ada 10 orang warga negara asing (Afganistan), sudah 23 tahun tinggal Manado. Tidak ada dokumen Kewarganegaraan:
Hal ini disampaikan Kepala Kesbangpol Provinsi Sulut Ferry Sangian S Sos MAP kepada JurnalManado.com Minggu (2/4/2023) melalui rillisnya.
Setelah mendapat laporan dari warga Kesbangpol langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado bersama pihak lmigrasi Sulut,Polda,BIN, Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Manado bersama Sekot Manado.
"Kami Tim Pengawasan Orang Asing Timpora Sulut; langsung bergerak berkoordinasi dengan Pemkot Manado Insansi terkait, Keimigrasian Sulut dan Manado, Polda Sulut, BIN, Sekot Manado, Discapil Manado, Jumat 31 Maret 2023.
Koordinasi bersama dan tim langsung laksanakan sidak berkoordinasi dengan Camat Singkil, selanjutnya kami datangi Rumah kontrakan di diduga tempat tinggal WNA.
Dalam sidak tersebut, kami dapati 1 orang perwakilan WNA bernama ALI, dan selanjutnya kami ajak ke Kantor Lurah Singkil 2 Manado yang letaknya hanya kurang lebih 100 meter.
Dlm pertemuan klarifikasi dengan Jubir WNA atas nama ALI dengan lancar bahasa Indonesia bahkan dialeg Manado sangat lancar.
Permintaan klarifikasi kami kepada ALI, yang bersangkutan jelaskan bahwa dan saudaranya tinggal di Manado sejak thn 2000 (23 tahun) silam tidak ada selembar dokumen WNA.
Mereka sudah bersekolah dan tamat di SMP 2 Manado,SMA 4 Manado dan Khusus *Ali* sudah selesai Study (S1) di Fatek UNSRAT Manado
Di sarankan keoada Pihak Imigrasi segera bertindak sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku di Indonesia. (tino)