
JurnalManado - Sekretaris Komisi l Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendri Walukow SE, mempertanyakan soal pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak khusus di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) masih ada beberapa Desa belum melaksanakan pemilihan Pilkades.
"Saya sebagai Anggota DPRD Sulut mempertanyakan tentang hal ini, karena anggaran sudah tertata. Mengingat image atau persepsi di masyarakat terkait tentang hal ini.
Sebab ada calon-calon Kepala Desa (Kades) susah melakukan sosialisasi dimasyarakat hal ini berkaitan dengan kostnya menjelang pemilihan yang sampai saat ini masih tertunda.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sulut Jimmy Kumendong mengatakan,
Sesuai aturan perundang-undangan terkait periodesasi Kepala Desa sesuai UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pelaksanaan Pilkades menjadi kewenangan dari Kabupaten/Kota sehingga, mereka menganggarkan terkait rekomendasi dari Kemendagri.
Fungsi PMD Provinsi Sulut hanyalah monitoring penyelenggaraan pilkades, apabila ada permasalahan.Gubernur sebagai perpanjang tangan Pemerintah Pusat di daerah ketika ada permasalah, sementara jalan. PMD bisa memeriksa terkait hal tersebut. (tino)