Iklan

July 11, 2023, 07:35 WIB
Last Updated 2023-07-11T14:35:18Z
HukrimManadoPemerintahanUtama

Dilapor ke Polisi Karena Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Clay Klarifikasi. Karamoy : Tindakan Kaban Sudah Benar dan Prosedural


Jurnal Manado - Hebohnya pemberitaan terkait laporan ke kepolisian terhadap Kaban BKD Sulut oleh Yulia M. salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut yang diberhentikan, akhirnya ditanggapi oleh Kaban Clay Dondokambey. 


"Yang bersangkutan (Yulia) tercatat dan bekerja sebagai THL dari tahun 2016 hingga 2020 dan di tahun 2021 hingga 2022 itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai THL. Dimana yang bersangkutan sudah tidak dipekerjakan lagi atau diberhentikan karena ada pertimbangan-pertimbangan mendasar yang tidak saya ungkapkan disini namun yang jelas ada dokumen-dokumen dan latar belakang kenapa seperti demikian," terang Clay, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Selasa ( 11/07/2023).

Menurut Clay, adanya gugatan dari bersangkutan soal surat keputusan (SK) THL Nomor 7 Tahun 2023, itu yang diserahkan hanya berupa lembaran petikan SK sebagai THL. Akan tetapi, belum seminggu yang bersangkutan bekerja sudah dilakukan peninjauan kembali akan petikan SK tersebut karena ada hal mendasar yang salah satunya rekam jejak bersangkutan yang bertahun-tahun bekerja sebagai THL.

"Jadi ada hal yang sangat mendasar sehingga kami meninjau meminta kembali pemberian SK tersebut dan setelah diperintahkan ditarik kembali (SK) itu. Pun yang bersangkutan belum menandatangani kontrak kerja terlebih dahulu, " jelasnya. 

Terkait pelaporan yang bersangkutan, pihak nya juga mendapat pendampingan hukum dari pihak Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri karena berkaitan institusi ASN dan akan mengikuti jalannya proses laporan hukum dimaksud.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Dari LKBH Olce Karamoy mengatakan, apa yang dikatakan Kaban BKD suatu yang benar dan sudah prosudural.

“Kalau Kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.

Karena itu, kata Karamoy, LKBH akan terus mengawal dan mendampingi Kaban BKD terkait dengan laporan polisi yang disampaikan YM dan gugutan di pengadilan tinggi juga akan didampingi.

“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada Kaban, kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang-undang ASN,” katanya.

Menurutnya, kalau seseorang melakukan pelanggaran kenapa harus biarkan. Tetapi seharusnya tindakan YM tidak seperti itu, nanti pihaknya akan buktikan dengan membawa alat bukti.

“Kami sarankan kepada pengacaranya (YM) jangan memberikan kesan apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan ini akan menjadi kebenaran,"tandasnya.

Sebelumnya, diberitakan dibeberapa media bahwa laporan polisi yang ada bernomor: STTLP/B/371/VI/2023/SPKT/Polda Sulut yang ditandatangani Ipda I Wayan Sunarta, terkait penyalahgunaan wewenang oleh Kaban terhadap Yulia M. (man)