Jurnal, Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan berbagai potensi untuk memacu kelancaran lalulintas di wilayah Kabupaten Mitra.
Berdasarkan surat keputusan Bupati Mitra No/550/91/Dishub/2022, tentang penetapan arus lalulintas pada beberapa ruas jalan dalam kota ratahan.
"Karena ada pelaksanaan perbaikan jalan di wilayah plaza ratahan, sehingga ada beberapa rambu-rambu lalulintas kita amankan untuk sementara waktu.
Namun itu, dihimbau kepada semua pengguna jalan baik roda dua dan empat harus memperhatikan arus lalulintas dengan tidak melawan arus," ujar Kepala Dinas Perhubungan Muchtar Wantasen.
Dijelaskannya, upaya ini untuk menekan jumlah kecelakan lalulintas di Kabupaten Mitra.
"Dengan selalu mengedepankan keselamatan lalu lintas kepada pengendara yang melintas," tukasnya.
Iapun menyebut ketidakpatuhan pengguna jalan terhadap rambu-rambu lalulintas, kerap terjadi di simpang jalan.
"Dalam waktu dekat ini setiap pos akan diaktifkan kembali dengan mengisi beberapa petugas. Agar mereka bisa memperhatikan tempat parkir khusus kendaraan yang disediakan guna mengantisipasi terjadi kemacetan," tutupnya.(hak)