Iklan

August 1, 2023, 09:26 WIB
Last Updated 2023-08-04T03:52:15Z
Advetorial

DPRD Sulut Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulut Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun Anggaran 2024


JurnalManado - Rapat paripurna Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rangka pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun anggaran 2022, serta penyampaian penjelesan Gubernur terhadap KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024, dipimpin Ketua DPRD Sulut dokter Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut J Victor Mailangkay dan Jems Artur Kojongian. Selasa (18/7)2023).



Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam.kesempatan tersebut mengatakan, secara eksplisit pelaksanaan Anggaran APBD Sulut 2022 telah dilaksanakan secara baik, akuntabel, transparan, serta sesuai kaidah-kaidah demi mencapai output dan outcome yang bernilai guna bagi pembangunan dan kemajuan daerah ini.


Semua ini juga tidak lepas dari peran serta dari Dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai mitra kerja sehingga berjalan baik progeam kerja karena dampak dari sinergitas antara Eksekutif san legislatif di daerah Nyiur.Melambai yang dicintai bersama.


Pada kesempatan itu, guberbur Olly Dondokambey juga memberikan apresiasi kepada Anggota DPRD Provinsi Sulut yang telah bersinergi, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk saling mendukung di dalam menyelesaikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 ini.



Rapat paripurna ini juga teragenda 
penyampaian KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara 
Tahun Anggaran 2024. Sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa KUA-PPAS merujuk pada Tema RKP 
2024, yang terumus ke dalam delapan arah kebijakan, 
yaitu: 
1) Pengurangan Kemiskinan dan Penghapusan 
Kemiskinan Ekstrem;
2) Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan 
Pendidikan;
3) Revitalisasi Industri dan Penguatan Riset Terapan;
4) Penguatan Daya Saing Usaha;
5) Pembangunan Rendah Karbon dan Transisi Energi;
6) Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dasar dan 
Konektivitas;
7) Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara;
Serta 
8) Pelaksanaan Pemilu 2024.


Sejalan juga dengan arah kebijakan dalam RPJMD 
Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026, hingga Tema 
Pembangunan Daerah Tahun 2024 nanti difokuskan 
pada upaya “Meningkatkan Kesejahteraan 
masyarakat melalui pembangunan yang merata 
dan berwawasan lingkungan serta suksesnya 
pelaksanaan Pemilu”, dengan 7 Prioritas 
Pembangunan Daerah, yaitu :
1) Pembangunan yang berwawasan lingkungan;
2) Pemerataan Pembangunan; 
3) Penanggulangan Kemiskinan; 
4) Pembangunan Pertanian, Perkebunan, Perikanan 
dan Pariwisata;
5) Peningkatan Daya Saing Perekonomian Daerah;
6) Peningkatan Daya Saing Investasi Daerah; dan
7) Stabilitas Daerah yang terjamin.
Kebijakan Umum APBD (KUA) T.A. 2024 ini, 
merupakan respon kebijakan terhadap dinamika dan 
permasalahan yang menjadi perhatian dalam 
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024. 
Adapun latar belakang dan pertimbangan dalam 
penyusunan kebijakan pendapatan, kebijakan 
belanja, dan kebijakan pembiayaan daerah dalam 
KUA T.A. 2024, salah satunya didasari dan 
mempertimbangkan dinamisasi kondisi perekonomian 
baik dalam skala nasional maupun global.



 Terdapat isu perkembangan ekonomi dunia yang diwarnai sentimen 
resesi ekonomi global yang dipengaruhi oleh beberapa 
faktor, antara lain krisis energi di negara-negara Eropa, 
yang secara tidak langsung memicu pertumbuhan 
ekonomi negatif bagi sebagian negara di dunia.


Seperti yang kita hadapi dan rasakan, salah satu 
isu utama perkembangan ekonomi dunia dipenghujung tahun 2022 sampai 2023 adalah tingkat inflasi yang tinggi sangat mempengaruhi perekonomian global dan termasuk kebijakan yang diambil, yang juga berdampak pada Negara Indonesia, sehingga mempengaruhi kebijakan keuangan daerah. Meskipun demikian, kita harus tetap bangga dan optimis dengan capaian pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2022 dan 2023, serta laju inflasi yang mampu kita kendalikan, serta diharapkan pada penghujung tahun 2023 dan 2024 akan lebih baik lagi melalui optimalisasi program dan kebijakan strategis yang telah direncanakan.



Untuk itu, besar harapan Saya kiranya Kebijakan 
Umum APBD yang nantinya akan dibahas dan 
disepakati, dapat menjadi acuan yang komprehensif 
untuk menjadi pedoman dalam penyusunan Prioritas 
dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rancangan 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 
Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2024.
Rencana Target Ekonomi Makro untuk tahun 2024, 
diantaranya:


1. Pertumbuhan Ekonomi berada dikisaran 5,0 - 5,5%;
2. Inflasi dapat dikendalikan pada angka 3±1%;
3. Kemiskinan pada angka 6,2 - 7,0%;
4. Pengangguran pada angka 6,1 – 6,4%; dan
5. Indeks Pembangunan Manusia dapat dipertahankan 
pada angka 74,5.
Selanjutnya, terkait substansi rancangan KUA 
dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara 
Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, ditargetkan sebesar 
Rp.3.788.354.667.624.- (Tiga Triliun, Tujuh 
Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar, Tiga Ratus 
Lima Puluh Empat Juta, Enam Ratus Enam Puluh 
Tujuh Ribu, Enam Ratus Dua Puluh Empat Rupiah).
2. Belanja Daerah, dianggarkan sebesar 
Rp.3.499.312.062.376,- (Tiga Triilun, Empat 
Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Tiga Ratus 
Dua Belas Juta, Enam Puluh Dua Ribu, Tiga Ratus 
Tujuh Puluh Enam Rupiah).
3. Pembiayaan Daerah, meliputi:
a) Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan 
sebesar Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh 
Lima Miliar Rupiah).
b) Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan semula 
Rp.324.042.605.248,- (Tiga Ratus Dua Puluh 
Empat Miliar, Empat Puluh Dua Juta, Enam RatusLima Ribu, Dua Ratus Empat Puluh Delapan 
Rupiah).


Disampaikan pula bahwa APBD Tahun 2024 sesuai 
ketentuan akan dialokasikan anggaran untuk 
mendukung sukses Pilkada serentah tahun 2024. 
Karena itu dalam KUA dan PPAS ini telah dialokasikan 
kebutuhan anggaran untuk mensukseskan agenda 
demokrasi Nasional tersebut.


Usai Rapat dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD Sulut disaksikan Wagub Steven OE Kandouw, Sekprov Stiff Kepel, Sekwan Sulut Sandra Moniaga dan para pejabat eselon ll dan lll di lingkungan Pmerintah Provinsi Sulawesi Utara.(ADV/tino)