
Jurnal Kriminal – Gerakan cepat dilakukan oleh Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado dalam mengamankan dua orang diduga tersangka kasus pengeroyokan di kelurahan Kombos, Singkil.
“Keduanya masing-masing berinisial JS (37) dan GS (16), warga
Kecamatan Singkil. Keduanya diamankan di rumahnya pada hari Minggu
(23/7/2023),” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat
Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S.
Kedua pelaku melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap
korban bernama Erik Macpal (29) warga Singkil.
“Pada hari Sabtu, 22 Juli 2023, sempat terjadi perselisihan antara
korban dengan pelaku JS dan sempat saling dorong. Pelaku JS sempat meninggalkan
korban namun kembali lagi dan melakukan penganiayaan kepada korban, sehingga
terjadi saling pukul antara keduanya. Kemudian datang pelaku GS juga ikutan
memukuli korban sampai terjatuh dan mengalami sakit dan luka memar di bagian
wajah serta di beberapa bagian badan,” terangnya.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim ROTR Polresta Manado dipimpin
Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang langsung melakukan penyelidikan dengan
mendatangi lokasi kejadian.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Kantor Polresta Manado
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(TB/JM)