Iklan

August 17, 2023, 04:47 WIB
Last Updated 2023-08-17T11:47:56Z
Politik

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Kekosongan Jabatan Pengawasan



JurnalManado -Tidak Ada Kekosongan Jabatan, Pengawasan Pemilu di Tingkat 

Kabupaten/Kota Tetap Berjalan Selama Proses Seleksi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh 

Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu 

Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota 

Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu 

Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir 

masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar 

tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap 

dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses 

pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 

ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu 

Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau 

Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk 

sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat 

menjalankan tugasnya kembali.

Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu 

tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang 

Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit 

tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat 

Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai 

dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan 

hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan 

kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan 

pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang 

berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian sengketa proses 

Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan 

Bawaslu. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang 

mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang, 

dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu 

apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat

lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131 

ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 

dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak 

diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.” Disebabkan 

proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan 

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota 

Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Oleh sebab 

itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat 

lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang


Dalam hal pemberian dukungan administrasi dan teknis opersional tugas pengawasan yang 

oleh Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu RI memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal 

Bawaslu RI menetapkan Surat Sekertariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 

tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban 

Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15 

Agustus 2023.Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaan 

dukungan administrasi dan teknis opersional sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan 

pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota selama 

pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut.

Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat, 

terbuka, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut Bawaslu melakukan 

supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang 

diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah 

Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti.

Di sisi lain, sebagai upaya untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan 

Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah Negara 

Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu. 

Oleh sebab itu, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah Negara 

Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh semua jajaran Pengawas Pemilu pada 

semua tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tino)