Kabupaten/Kota Tetap Berjalan Selama Proses Seleksi
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh
Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu
Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir
masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar
tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini, proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556
ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu
Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau
Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk
sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat
menjalankan tugasnya kembali.
Perintah pelaksanaan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu
tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang
Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit
tanggal 15 Agustus 2023. Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai
dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Perintah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan
hukum Bawaslu bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan
kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan
pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang
berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian sengketa proses
Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu dan/atau Peraturan
Bawaslu. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99 huruf e UU Pemilu yang
mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil alih sementara tugas, wewenang,
dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu
apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Berkenaan dengan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131
ayat (2) UU Pemilu mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
dilakukan oleh Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.” Disebabkan
proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan prosesnya dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memiliki integritas yang tinggi. Oleh sebab
itu, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
Dalam hal pemberian dukungan administrasi dan teknis opersional tugas pengawasan yang
oleh Bawaslu Provinsi tersebut, Bawaslu RI memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal
Bawaslu RI menetapkan Surat Sekertariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023
tentang Fasilitasi Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15
Agustus 2023.Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaan
dukungan administrasi dan teknis opersional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan dengan
pengadministrasian kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota selama
pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut.
Sebagai upaya memastikan agar tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat,
terbuka, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dalam setiap teknis pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut Bawaslu melakukan
supervisi, monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yang
diperintahkan oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhenti.
Di sisi lain, sebagai upaya untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan
Bawaslu kepada publik terhadap pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu.
Oleh sebab itu, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh semua jajaran Pengawas Pemilu pada
semua tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (tino)