JurnalManado - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) devisi Teknis Salman Saelangi menegaskan, jika ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang sampai batas akhir pemasukan berkas hingga Jumat hari ini (11/8/2023) hingga pukul 23.59 wita masih tak memenuhi syarat, maka tak akan masuk di Daftar calon Sementara (DCS).
Sudah diberikan kesempatan untuk perbaikan. Tanggal 11 sudah terakhir. Kalau memang dokumen masih tidak lengkap, berarti tak masuk.
Saat ini tahapan pencalonan untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DPD RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi sedang di masa pencermatan daftar pemilih sementara. Diawalnya seperti bisa cermati foto, nama, nomor urut, gelar.
"Kemudian ada beberapa ruang dibuka, termasuk hasil RDP dengan DPRD bahwa di masa pencermatan DCS ini masih memungkinkan waktu pengajuan awal, perbaikan bagi calon yang dokumennya masih TMS untuk dilengkapi.
Calon yang TMS syarat itu, parpol bisa lakukan perbaikan. Semuanya itu ditunggu sampai 11 Agustus pukul 23.59,"Ucapnya kepada JurnalManado, Kamis kemarin diruang kerjanya
Tahapan ini, lanjutnya, sudah berlangsung sejak tanggal 6 Agustus. Dimana KPU juga telah membuka helpdesk untuk parpol lakukan koordinasi, konsultasi supaya tak ada lagi kesalahan.
Setalah ini KPU akan lakukan verifikasi hasil pencermatan. Termasuk dokumen yang dimasukkan kembali.
Kita lakukan verifikasi sampai tanggal 18 Agustus. Kemudian 19 Agustus diumumkan DCS selama 5 hari. Masyarakat bisa tanggapi pengumuman DCS itu sampai tanggal 28," tutupnya. (tino)