Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan Penandatanganan perjanjian kinerja dan penyerahan surat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 oleh Sekretaris Daerah, Senin 31/7/23 di Kantor Bupati.
Sekretaris Daerah David Lalandos yang didampingi Kepala Badan KPSDM Rine Komansilan dan Kepala Dinas Pendidikan Sarah Kindangen pada kesempatan tersebut mengatakan pegawai ASN yang diangkat sebagai Pegawai dengan Perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Hak; ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Diketahui dalam Penandatanganan perjanjian kinerja dan penyerahan surat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 dilingkungan Pemkab Mitra ad 47 Orang.
Turut Hadir dalam Penandatanganan perjanjian kinerja dan penyerahan surat pengangkatan PPPK, jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 yaitu mewakili Kantor regional BKN regional Sulut kabid pengangkatan dan pensiun Riswan S.Sos, MM, Asiaten 2 Arnold Mokosolang , Asisten 3 Elly Sangian.(hak)