
JurnalManado - Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSPD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hermina Syaloom Dailly Korompis SP, MSc mengatakan, untuk alat berat (Albert) melekat pada aktifitas usahanya/KBLInya.
Kalau klasifikasi baku usaha lndonesia (KBLI) ada izin atau sertifikat standar, maka kegiatannya sah.
Tapi, jika alat berat yang digunakan pada aktifitas perizinan berusaha tanpa izin, berarti melanggar aturan.
Bahkan bukan hanya alat beratnya sebagai komponen dalam kegiatan usaha yang melanggar, tapi keseluruhan kegiatannya.
"Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw selalu menegaskan bahwa hanya ada 3 cara untuk mendorong investasi yaitu:
1. Kemudahan Berusaha
2. Kemudahan Berusaha
3. Kemudahan berusaha.
Pemprov Sulut mellaui DPMPTSP dan dinas teknis terkait selalu berupaya memfasilitasi, mempercepat proses penerbitan berusaha asalkan seluruh persyaratannya terpenuhi.
Apalagi terkait izin lingkungannya. Sebagai salahsatu unsur penyelenggara perizinan, DPMPTSPD Provinsi Sulut berharap semua kegiatan dari alat berat yang melakukan kegiatannya di Wilayah Sulut, harus mengikuti aturan yang ada, sehingga dalam melaksanakan kegiatan baik pelaksanaan pembangunan jalan, pertambangan, konstruksi, dan infrastruktur lainnya,semua mesin dna peralatan tersertifikasi dan kegiatannya memiliki izin sah.
Dengan demikian investasi akan berjalan optimal karena dilakukan sesuai aturan yang ada," tegas Syaloom, begitu disapa kepada JurnalManado.com melalui konfirmasinya atas pertanyaan jurnal Manado.com pada hari Rabu (27/9/2023).(tino)