
JurnalMamado - Komisi Informasi Public (KIP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menggelar sidang putusan.
Sidang putusan di gelar hari ini ruangan kantor KIP Sulut itu, dihadiri semua komisioner KIP Sulut Ketua Andre Mondong,
Meydi Mamangkey,Carla Gerret. lsman Momintan dan Wanda Turangan.
Sidang Putusan 7 September 2023
1.PKN vs Kepala Desa Lowatag Mitra
2.PKN vs Kepala Desa Suhoyon Mitra
Keputusan
Sesuai fakta persidangan, Majelis Komisoner ;
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
2.Menyatakan bahwa informasi yang diminta pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon
3.Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi yang diminta pemohon dalam waktu selambat- lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima termohon.
Memperhatikan Ketentuan Pidana
Undang2 Keterbukaan Informasi Publik
BAB XI Pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi yang tersedia setiap saat, berkala atau serta merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan Pidana Kurungan 1 tahun penjara dan atau denda Rp5.000.000. (tino)