Iklan

September 20, 2023, 20:37 WIB
Last Updated 2023-09-21T03:37:56Z
HukrimPolitik

Tak Hadir di Persidangan Saksi Turut Tergugat V, Gugatan Wenny Lumentut Makin Kuat


JurnalManado - Bertempat ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tondano Minahasa di gelar

Sidang perkara perdata 380/pdt.G/2022/PN.Tnn antara Penggugat Wenny Lumentut mekawan tergugat 1, Dra Jolla Joiverzine Benu, tergugat II, Willem Potu dan sejumlah turut tergugat lainnya Rabu (20/9/2023).


Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH


Dalam sidang tersebut, sayangnya, kesempatan turut tergugat V tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi dalam.perkara tersebut.



Majelis hakim langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan mendatang.



Persidangan tersebut semakin menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.


 

Usai sidang kuasa hukum Penggugat Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, menyatakan hadir tidaknya saksi menjadi hak dari tergugat dan turut tergugat, namun tegasnya pada sidang lanjutan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi kunci untuk memberikan keterangan agar semakin meyakinkan majelis hakim jika upaya hukum yang dilakukan pihak penggugat semakin kuat sesuai dengan fakta yang ada.


 

Heivy juga menggingatkan agar masyarakat memahami bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah subjek person atau Subjek Hukum Wenny Lumentut bukan kapasitas sebagai Wakil Walikota Tomohon.


 

“Saya sebagai kuasa hukum melihat ada upaya pengiringan opini dari pihak pihak tertentu dan membenturkan kepentingan Pak Wenny secara pribadi dengan.Pak Wenny dalam jabatan sebagai Wawali. Itu tidaklah benar. Namun saya yakin masyarakat sudah memahami dan paham jelang pemilu ini,”tegas Heivy.(tin)