Iklan

November 5, 2023, 23:22 WIB
Last Updated 2023-11-06T07:22:38Z
AdvetorialBitungBolselMinutPemerintahanUtama

Didampingi Bappeda Sulut, Kunker Komite II DPD RI Bahas KEK Likupang dan KEK Bitung


Jurnal Manado - Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Dalam Rangka Pengawasan Atas Pelaksanaan UU No 39 Tahun 2009 Tentang KEK di Sulut. 

Pada pertemuan tersebut personil DPD RI didampingi Kepala Bappeda Sulut melakukan pertemuan dengan steak holder terkait. 

Dalam pembahasan terkait percepatan pembangunan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung dan KEK Likupang di Minahasa Utara (Minut). 

Pantauan, pelaksanaan rapat yang dirangkaikan dengan diskusi tersebut terlihat masing - masing steak holder terkait memaparkan apa yang sudah dilaksanakan dan apa yang masih akan dilanjutkan dan yang menjadi kendala yaitu pemanfaatan lahan 92 ha yang hingga saat ini belum rampung. 

Adapun kendala - kendala yang terjadi dalam percepatan pembangunan KEK Likupang dan KEK Bitung akan diselesaikan bersama seluruh steak holder terkait baik dari pemerintah pusat maupun daerah. 

 Ketua Komite II DPD RI, Yoris Raweai mengungkapkan, sebagaimana tugas dari tim DPD RI melakukan advokasi, meninjau langsung serta dialog 

"Sesuai aturan undang-undang melakukan pengawasan terhadap KEK, sudah sejauh mana fungsi dari KEK serta dampak KEK bagi perekonomian daerah," terangnya.

Menurutnya, dari 20 KEK yang di Indonesia itu statusnya ada yang telah beroperasi optimal, belum optimal serta sudah ada yang dicabut.

"Apakah KEK Bitung itu masuk dalam kategori yang mana? Inilah yang akan dilihat tim nanti. Dimana kami dalam melaksanakan tugas pengawasan ini menadapat tanggungjawab mengunjungi 3 KEK dua di Sulut dan 1 di Jawa Barat," katanya. 


KEK Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) termasuk super prioritas karena di dunia memiliki endemik.

"Hasil dari pengawasan ini akan dicatat menjadi laporan dan akan disampaikan kepada DPR untuk selanjutnya diatur dalam aturan perundang-undangan. Kegiatan ini sebagai bentuk DPD RI hadir dalam menjembatani kepentingan daerah, pemerintah pusat dan DPR. Kami berprinsip membangun daerah dengan langkah-langkah pengawasan untuk kepentingan daerah," terang Raweai.

Tempat yang sama Senator Steven BAN Liow yang diwawancara usai kegiatan menerangkan pihaknya akan berusaha menjembatani kepentingan daerah ini agar ada solusi yang diperoleh terkait keberadaan dua KEK di Sulut.

"Mana yang harus kita benahi, mana yang harus kita rampungkan baik regulasinya termasuk program-program perlu ada sinergitas, perlu ada kolaborasi dan diharapkan apa yang menjadi tujuan dari kawasan ekonomi khusus ini akan terwujud," tutur Liow.

Dia melanjutkan sebagaimana yang disampaikan Ketua Komite 2 DPD RI, pihaknya akan mengundang Pemerintah Daerah baik Provinsi Sulut, Kota Bitung dan Minut bersama Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait supaya ada titik temunya. 

Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Elvira M. Katuuk mewakili Gubernur menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Sulut sebagaimana eksistensi Sulut sebagai pintu gerbang pasifik.

(man)