Jurnal,Mitra - Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. Selain itu, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Mitra Serly Rompas melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan anak Grace Gosal menjelaskan Hak-hak anak antara lain, hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus anak. "Anak merupakan generasi penerus masa depan bangsa. Karena itu hak-hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik," ungkap Kabid Grace Gosal, Selasa 14/11/23 di sela-sela Pelatihan Konvensi Hak Anak.
Kabid itupun menuturkan, Pemenuhan hak-hak anak merupakan pondasi dan modal anak sebagai tunas bangsa yang memiliki potensi serta generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur. "Terkait perlindungan dan hak anak seperti stunting, rendahnya akses PAUD, putus sekolah, dan perkawinan anak. Harus kita selesaikan secara gotong royong untuk mencegah dan menurunkan tingginya prosentase dari masalah-masalah. Pembangunan sumber daya manusia sangat penting, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya di berbagai bidang, agar pembangunan SDM merata dan inklusif," tukas Gosal.(hak)