Iklan

December 23, 2023, 05:17 WIB
Last Updated 2023-12-23T13:17:53Z
DinamikaPemerintahanUtama

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Apel Perdana 4 Januari 2024


Jurnal Manado - Surat Edaran nomor: 800/23.9240/Sekr.BKD tentang Pelaksanaan Cuti Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Provinsi Sulawesi Utara serta ditujukan kepada Bupati dan Walikota se - Sulut. 

Dalam surat tersebut Gubernur mengumumkan cuti Natal 2023 pada tanggal 27, 28 dan 29 Desember dan cuti tahun baru tanggal 2 dan 3 Januari. Seluruh ASN dan THL diwajibkan kembali bekerja pada 4 Januari 2024.

Dalam surat tersebut, gubernur mengingatkan agar ASN dan THL melaksanakan apel perdana. 

"Tidak boleh memberikan cuti tambahan bagi ASN dan THL, " kata gubernur lewat surat yang diterbitkan Jumat (22/12/2023). Sembari mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan dilaksanakan pada Kamis, (4/1/2024) pukul 07.45 Wita di Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan seragam batik daerah dan wajib ikuti. 

Semua harus melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui aplikasi SIMVONI pada saat selesai Apel Kerja Perdana. (ramsa)