Iklan

December 12, 2023, 22:15 WIB
Last Updated 2023-12-13T06:15:21Z
Politik

Penyampaian kinerja Kejati Sulut Periode Januari sampai Desembee 2023 oleh Kejati Sulut


JurnalManado - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati) DR Andi Muhammad Taufik,SH,MH CGCAE pada siara pers Selasa (12/12/2023) menagatakan, pada kesempatan ini, saya hendak menyampaikan kepada publik atau masyarakat luas tentang kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023 sebagai berikut:


Bidang Pembinaan


Keuangan Kejaksaan Tinggi Sulut

 Berdasarkan Aplikasi OMSPAN Kementerian Keuangan RI, Realisasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Sulawesi Utara sampai dengan November 2023 Tahun Anggaran 2023, Pagu TA. 2023 sebesar Rp. 150.563.679.000,- (Seratus Lima Puluh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Realisasi Anggaran sebesar Rp. 126.946.614.282,- (Setaus Dua Puluh Enam Miliyar Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah) atau secara persentase mencapai 84,32% (Delapan puluh empat koma tiga puluh dua persen).

Menerima Piagam Penghargaan Kategori Sangat Baik dari Direktorat Jendral Perbendaharaan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun Anggaran 2023 Lingkup KPPN Manado.


Kepegawaian Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Penganugerahan Satyalencana Karya Satya bagi 27 (dua puluh tujuh) Pegawai yang terdiri dari:

10 Tahun 1 (satu) Orang

20 Tahun 18 (delapan belas) Orang

30 Tahun 8 (delapan) Orang


Bagian Umum Kejaksaan Tinggi Sulut

Pada tanggal 31 Agustus 2023 menerima Penghargaan Apresiasi untuk Rumah Susun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sulut Peserta Final sebagai yang terbaik dalam Program Apresiasi Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun T.A 


2023 Kementrian PUPR RI.


Bidang Perdata dan Tun 


Bidang Perdata

1.  Perkara Litigasi

Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan se Sulawesi Utara menangani sebanyak


 20 (dua puluh) perkara gugatan perdata. Sebanyak 9 (sembilan) perkara berhasil diselesaikan. 

2.  Perkara Non-litigasi

Bidang Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan se Sulawesi Utara menangani sebanyak 274 (dua ratus tujuh puluh empat) perkara perdata melalui jalur non litigasi, sebanyak 196 (seratus sembilan puluh enam) perkara berhasil diselesaikan. 


Pertimbangan Hukum

Jajaran Perdata dan TUN Kejaksaan se Sulawesi Utara telah melakukan kegiatan pertimbangan hukum sebanyak 76 (tujuh puluh enam) kegiatan.


Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN

Pada tahun 2023 jajaran Perdata dan TUN Kejaksaan se Sulawesi Utara  telah melakukan kegiatan Penyelesaian Perkara Perdata dan TUN sebanyak 7 (tujuh) kegiatan dari target tahun 2023 sebanyak 13 (tiga belas) kegiatan.


Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se Sulawesi Utara berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 188.522.679.150,- (seratus delapan puluh delapan milyar lima ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh rupiah) potensi kerugian keuangan negara yang upaya penyelamatannya dilakukan melalui jalur perdata dan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.400.723.086,- (empat milyar empat ratus juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan puluh enam rupiah) dari total jumlah pemulihan keuangan negara yang ditangani sebesar 18.450.760.719,- (delapan belas milyar empat ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus Sembilan belas rupiah).


Bidang Tindak Pidana Umum


a Penerimaan SPDP


Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah menerima SPDP sebanyak 2.999 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) SPDP. Dari jumlah tersebut berhasil diselesaikan sebanyak 2.590 (dua ribu lima ratus sembilan puluh) SPDP baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas Tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada Instansi Penyidik. 


b Pra Penuntutan


Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah menangani perkara Tahap I sebanyak 2.514 (dua ribu lima ratus empat belas) perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 2.504 (dua ribu lima ratus empat) perkara berhasil diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada Institusi Penyidikan disertai pengembalian SPDP. 


Penuntutan

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah menangani sebanyak 1.900 (seribu sembilan ratus) perkara. Dari jumlah tersebut terdapat 1.503 (seribu lima ratus tiga) perkara yang berhasil diselesaikan baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan opportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI. 


Pelaksanaan Eksekusi terhadap Terpidana

Bidang Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 telah berhasil melakukan eksekusi terhadap 1.210 (seribu dua ratus sepuluh) terpidana, dari sebanyak 1.183 (seribu seratus delapan puluh tiga) terpidana yang perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Pelaksanaan Eksekusi terhadap Barang Bukti 

Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah berhasil melaksanakan eksekusi sebanyak 1.196 (seribu seratus sembilan puluh enam) jenis/macam barang bukti perkaran tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, baik yang dirampas untuk negara, dikembalikan kepada yang berhak maupun yang dirampas untuk dimusnahkan dari sebanyak 1.089 (seribu delapan puluh sembilan) jenis/macam barang bukti yang perkaranya telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 


Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 139 (seratus tiga puluh sembilan) Perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut.


Rumah Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Sulut memiliki rumah restorative justice sebanyak 7 (tujuh) rumah yaitu sebagai berikut:

Kejari Manado : Wale Adhyaksa

Kejari Minahasa Utara : Wale Restorative Justice

Kejari Minahasa Selatan : Wale Perdamaian

Kejari Kepulaun Talaud : Wale Perdamaian Adhiyaksa

Kejari Minahasa : Wale Maleosan Adhyaksa Kawangkoan Barat

 dan Wale Maleosan Adhyaksa Tondano Barat

Kejari Bolaang Mongondow Utara : Rumah Restorative Justice


Bidang Tindak Pidna Khusus


Tahap Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU sampai dengan Desember 2023 pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri se Sulawesi Utara sebanyak 35 perkara. Dari jumlah penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU tersebut di atas, sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan, baik ditingkatkan ke tahap pra penuntutan atau penyidikannya dihentikan (SP3).


Tahap Pra Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Pada Tahun 2023 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 30 perkara di tahap pra penuntutan, baik berkas perkara yang berasal dari Kejaksaan maupun dari Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 15 perkara berhasil diselesaikan baik penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP3) atau perkaranya dikembalikan kepada instansi penyidik beserta SPDP.


Tahap Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Pada tahun 2023 jajaran bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan Sulawesi Utara menangani sebanyak 33 perkara di tahap Penuntutan berdasarkan hasil penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) perkara yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap baik yang berasal dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Dari jumlah tersebut sebanyak 19 perkara berhasil diselesaikan.


Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU yang telah dieksekusi

Bidang tindak pidana khusus seluruh satuan kerja Kejaksaan se Sulawesi Utara telah berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 31 orang terpidana dari sebanyak 35 orang terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 


Bidang Pidana Militer


Koordinasi Teknis Penanganan Perkara Koneksitas Yang Ditangani Secara Terpisah

Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melaksanakan koordinasi teknis penanganan perkara sebanyak 18 kegiatan.


Kegiatan Koordinasi Non-Teknis (Sosialisasi, IHT, Diskusi Panel)

Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melaksanakan kegiatan koordinasi non-teknis sebanyak 4 kegiatan.


Kegiatan Penanganan Perkara Koneksitas Tahap Penyelidikan (LID)

Bidang Pidana Militer dalam kurun waktu Januari sampai dengan November 2023 melakukan penanganan perkara koneksitas tahap penyelidikan sebanyak 1 kegiatan.


Bidang Pengawasan


Untuk memantau kinerja Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Se-Sulawesi Utara Tahun 2023 bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Melakukan pemantauan dan pengawasan berupa kegiatan inspeksi umum, Inspeksi review keuangan dan barang milik negara, dan inspeksi pemantauan akhir tahun.


Siaran Pers

Nomor  : PR - 01 /P.1.3/Penkum/12/2023, Penkum Kejati Sulut


Sekian,

Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.


Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kepala Seksi Penerangan Hukum

Theodorus Rumampuk, S.H., M.H.) 

Telp/WA. 085399966717

Email : penkumkejatisulut@gmail.com. (tin)