Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) menyalurkan bantuan sosial Dana Duka, Senin 15/11/24, bertempat di Kantor Bupati Mitra.
Penyaluran santunan kematian atau dana duka diserahkan langsung oleh Pejabat Bupati Mitra Ir Ronald Sorongan didampingi Sekretaris Daerah David Lalandos dan Kepala Badan Keuangan Daerah Mecky Tumimomor.
“Pak Bupati secara simbolis sudah menyerahkan santunan kematian kepada 10 orang ahli waris. Hal menjadi bukti komitmen Pemkab Mitra sekaligus menjawab isu-isu yang berkembang belakangan bahwa bantuan dana duka tidak ada lagi,” ungkap Kadis Kominfo Mitra Eva Makaenas.
Lanjut Dikatakan Makaenas, proses pembayaran bantuan dana duka oleh Pemkab Mitra mulai dilakukan hari ini.
“Dipastikan hari ini mulai masuk ke rekening ahli waris,” tegas Makaenas.
Lanjut Makaenas menjelaskan, untuk bantuan dana duka yang belum terbayar pada bulan September hingga Desember 2023, semua akan dibayarkan pada tahun 2024. Sedangkan untuk tahun 2024 disebutkan Makaenas, sementara menunggu regulasi.
“Tentunya proses pembayaran dilakukan sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku,” tutup Makaenas. (hak)