Iklan

February 16, 2024, 14:56 WIB
Last Updated 2024-02-16T23:01:47Z
PemerintahanPolitikUtama

Kenly Poluan: Pemindahan Kotak Suara di Graha Bumber Sesuai Prosudur


JurnalManado - Pasca viral video pemindahan kotak suara yang dilakukan oleh PPK Wenang di Graha Bumi-Beringin (Bumber) Kecamatan Wenang Kamis (25/2/2024) malam.


Menurut Ketua KPU Sulut Kenly Poluan yang di lakukan pemindahan ke Graha Bumi Beringin sudah sesuai prosudur dan mekanisme ketentuan yang berlaku.


Disamping itu yang dilakukannya

sesuai hasil rapat Kemendagri dan KPU RI sampai kepada Pemerintah Provinsi Kabupaten-Kota yang disertai dengan surat disampaikan Pemerintah sudah dilakukannya.


"Yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Wenang sudah sudah sesuai prosudur dan ketentuan yang berlaku.


"Diketahui peminjaman tempat di Graha Bumi-Beringin sudah dilakukan semenjak September 2023 lalu.


Karena mengingat kondisi ruang di kantor Kecamatan Wenang tidak memenuhi syarat, mengingat 500 kotak suara maka diantisipasi pindah ke Graha Bumi Beringin.


Melihat kondisi dan situasi ini akhirnya Kotak kotak suara Wenang-Wanea saat ini dipindahkan ke kantor KPU Sulut. 


Rencana Minggu (18/2/2024) akan digelar pleno rekapitulasi surat oleh PPK Wenang-Wanea.


Sementara itu Ketua KPU Farley Kaparang bersama  Manadi mengatakan, surat suara yang rusak, itu disebabkan karena kertasnya tipis sehingga bisa robek, Soal segel yang terbuka hal itu tidak benar. Karena disitu ada doubel segel. 


Karena semua kabel tist doubel segel dihitung tidak boleh tamba dan kurang harus dibuat berita acaranya kalau 

ditambah atau di kurangi.


Kaparang juga menegaskan Kotak suara beredar lewat video sudah rusak tidak benar semua.Tersegel rapi dan itu disaksikan oleh Bawaslu dan semua pihak. (tino)