Iklan

February 19, 2024, 01:37 WIB
Last Updated 2024-02-22T09:39:58Z
AdvetorialBitung

Kota Bitung Terima Penghargaan Kontribusi Pencapaian 100% Penerimaan Pajak 2023


Jurnal Bitung - Kota Bitung kembali mendapat penghargaan atas kontribusi dan kerjasamanya dalam mendukung pencapaian 100% penerimaan pajak tahun 2023, Senin (19/2/2024).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bitung, Yul Heriawan.

“Pencapaian 100% target pajak bukan hanya mencerminkan kedisiplinan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Walikota Bitung.

“Prestasi ini akan memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan program-program pembangunan lainnya di Kota Bitung,” tambah Walikota Bitung.

Selanjutnya, Walikota Bitung mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bitung yang telah memiliki NPWP untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. “Kedua hal tersebut dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8 persen terhadap target APBN atau 102,8 persen terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9 persen dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp1.716,8 triliun.

Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian.

Antara lain melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.

(*)