Iklan

February 11, 2024, 17:36 WIB
Last Updated 2024-02-12T01:36:14Z
PolitikUtama

Zulkifli Densi Sebut,Tujuh Hal Jadi Potensi Kecurangan di Masa Tenang


JurnalManado - Adanya kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).


B. APK yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu. (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).


C. Konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU 7/2017 Jo UU 7/2023 serta Pasal 27 PKPU 15/2023).


D. Media massa baik media cetak, media daring, media sosial maupun lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (Pasal 287 ayat (5) UU 7/2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU 15/2023).


E. Pengumuman hasil survei/jejak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU 7/2017).


F. Adanya intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat dan atau penyelenggara Pemilu.


G. Adanya politik uang seperti pembagian sembako, bantuan sosial (Bansos), pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU 7/2017).(tino)