Iklan

March 27, 2024, 17:46 WIB
Last Updated 2024-03-28T00:46:47Z
Politik

Bersama Rakyat Gebuk Gebuk Gebuk Mafia Tanah di Sulut


JurnalManado - Penanganan Kasus Pertanahan di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi perhatian serius dalam penanganannya, setiap tahun mengalami peningkatan dimana pada tahun 2023 terdapat 73 Sengketa dengan rincian 64 selesai dan sisa 9 proses, sedangkan Perkara terdapat 83 Perkara, dengan perincian 26 Perkara sudah incrah dan 57 Perkara masih dalam proses persidangan, sedangkan pada tahun 2024 saat ini sedang dalam penanganan 28 Sengketa, 22 Perkara yang ditangani oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahaan Se Sulawesi Utara. 


Keterbatasan SDM tidak menjadi halangan seluruh jajaran Seksi PPS Se Sulawesi Utara melakukann penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan dengan semangat SPARTAN.


Praktik mafia tanah yang menguasai atau merampas tanah secara ilegal memicu terjadinya sengketa dan konflik pertanahan serta menimbulkan banyak kerugian bagi Masyarakat. Untuk itu, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) termasuk Tim Satgas Tindak Pidana Pertanahan Sulut pada tahun 2023 mampu menyelesaikan 3 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado dan Kabupaten Minahasa dengan telah menetapkan 7 Tersangka, luas tanah keseluruhan 6,2 Ha dengan potensi kerugian yang diselamatkan 32,7 milyar, sehingga atas prestasinya mendapatkan Penghargaan Piagam dan Pin Emas dari Menteri ATR/Kepala BPN, sedangkan pada tahun 2024 ditargetkan 4 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Kota Bitung dengan luas tanah 3,3 Ha dan sudah ditetapkan 2 Tersangka dari 7 Terlapor,  dengan potensi kerugian 14,7 milyar dengan modus utama penggunaan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan peralihan hak.


Bahwa pemberantasan Mafia Tanah menjadi perhatian serius Menteri ATR/Kepala BPN langsung bergerak berkoordinasi dengan mengunjungi langsung Kapolri dan Jajaran, Jaksa Agung dan Jajaran serta Mendagri, sebagaimana penyampaiaan beliau “ Jangan takut Kapolri, Jaksa Agung berdiri dibelakang kita, Kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah..


Dalam kesempatan Ngabuburit Bukber dan Diskusi Bareng, Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya,  menutup ruang gerak mafia tanah dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan Sertipikat asal, tatap muka langsung antara Penjual dan Pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri Sertipikatnya di Loket Pelayanan Kantor Pertanahan.


Mari bersama KITA GEBUK GEBUK GEBUK MAFIA TANAH DI SULUT dengan  Koordinasi, Kolaborasi dan Sinergi Tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut bersama  Pemerintah Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, Civitas Akademika Kampus, Media dan seluruh lapisan Masyarak. (tino)