Iklan

March 14, 2024, 00:53 WIB
Last Updated 2024-03-14T07:53:21Z
AdvetorialPolitik

Ketua Dewan Sulut, Lantik Tonao Petrus Jangkobus Anggota DPRD


JurnalManado - Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sherly Tjanggulung SSi kepada Tonao Petrus Jangkobus daerah pemilihan (dapil) Sitaro,Sangihe, Talaud.sisa masa jabatan 2019-2024.


Rapat paripurna dipimpin sekaligus mengambil sumpah janji oleh Ketua Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dokter Fransiscus Andi Silangen kepada proses PAW tersebut di ruang rapat paripurna, Kamis (14/3/2024) 


Sebelum pengambilan sumpah janji Sekretris Dewan (Sekwan) Sandra Moniaga membacakan surat pengganti antar waktu Sherly Tjanggulung kepada Tonao Petrus Jangkobus daerah partai NasDem terkait dengan proses PAW tersebut. 


Sementara itu, gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam sambutannya dibacakan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Stiff Keppel membacakan sambutan gubernur

pada rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pengambilan sumpah ianjo pengganti antara waktu (PAW) anggota DPRD Sulut


Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat 

Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas anugerah 

dan perkenan-Nya, hari ini kita dipersatukan melalui Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/

Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.


Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Saya mengucapkan selamat menjalankan tugas 

dan fungsi kepada Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah/janji. Saya yakin, kita semua akan terus mampu memacu dan memotivasi diri, untuk kedepan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik, serta mampu menjawab amanah rakyat dengan kinerja yang optimal.


Dipahami bersama bahwa secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah,  dimana memiliki tanggung jawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah.          

Hal ini secara nyata terlihat dalam 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 


tentang Pemerintahan Daerah, dimana DPRD diletakkan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah.

DPRD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, dimana fungsi pengawasan memiliki hubungan kausalitas yang erat dengan penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, yang kesemuanya itu menuntut totalitas pengabdian, serta disiplin, etika, dan moral setiap Anggota DPRD untuk dapat melaksanakannya secara paripurna dalam kerangka representasi rakyat.



Melihat strategisnya peran DPRD, maka kesungguhan setiap Anggota DPRD terhadap tugas, fungsi, hak dan kewajibannya sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, kemudian senantiasa diharapkan.

Dalam konteks itu, menjadi harapan, 


Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah/janji, akan senantiasa memahami tugas, fungsi, hak dan kewajibannya, serta senantiasa mampu menempatkan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan Partai Politik, pribadi ataupun kelompok.


Lebih dari itu, sangat diharapkan dapat menjalin sinergitas positif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dalam pelaksanaan program dan kegiatan, di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah. Sehingga harmonisasi antara DPRD dan Pemeritah Daerah terus terjaga, untuk kita dapat mewujudkan Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.



fungsi kepada Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang hari ini mengucapkan sumpah/janji.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan kemampuan kepada kita semua dalam melanjutkan kerja kita dan mempersembahkan 

karya terbaik bagi bangsa dan daerah tercinta. 

(ADV/tino)