Iklan

April 4, 2024, 19:15 WIB
Last Updated 2024-04-21T13:50:37Z
PolitikUtama

Kepala Daerah Maju Pilkada Mundur Dari Jabatan, Ferry Sangian Layak Pj Bupati Minsel


JurnalManado - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, Penjabat kepala daerah harus mundur dari jabatan apabila ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diselenggarakan pada 27 November 2024.


"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," tegas Tito Karnavian pada rapat koordinasi melalui konferensi video (zoom meeting), Kamis pekan lalu.


Penjabat kepala daerah ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai pengisi kekosongan pimpinan daerah, jelas Mendagri, tidak menggunakan jabatan untuk politik praktis.



Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.


Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.


Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1). menurut Mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.


Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.


Penegasan Mendagri ini setelah dilihat sekaligus pantauan wartawan di Sulawesi Utara (Sulut). Ada beberapa Kepala daerah (Kada) yang akan maju Pilkada nanti baik Gubernur,Walikota dan Bupati.


Seperti Kota Manado, Minahasa Selatan, Minahasa Utara (Minut) Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten KepulauanTalaud, Bolaang Mongondouw Timur (Boltim) dan Wakil Gubernur.


Ke enam Kabupaten/Kota ini perlu ada Pj Bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah.


Dari ke 6 daerah, seperti Minahasa Selatan (Minsel) perlu penempatan Pj seperti Ferry Sangian S.Sos MAP juga Kepala Kesbangpol Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).


Dari Track Record sosok Ferry Sangian cukup baik dan banyak berperan untuk kemajuan Minsel.(tino).