Iklan

May 1, 2024, 15:05 WIB
Last Updated 2024-05-01T22:05:33Z
Mitra

Bangunan Gedung Wajib Miliki Ijin PBG, Marini Ilolu : 5 Tahun Sekali Bangunan Diperiksa Kelayakannya


Jurnal,Mitra - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati nomor 367/BMT/X-2023 tentang Kewajiban memiliki ijin persetujuan Bangunan Gedung.


Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mitra Novie Legi melalui kepala bidang Cipta Karya Marini Ilolu mengatakan bahwa edaran tersebut untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan harus memiliki Ijin Persetujuan Bangunan Gedung. "Nantinya ada Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang penerbitannya melalui Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebagai syarat. PBG adalah Izin atas kelayakan sebuah perencaan Bangunan Gedung untuk dibangun. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi adalah pernyataan atas kelaikan fungsi sebuah bangunan yang telah selesai dibangun serta 5 tahun sekali harusnya diperiksa 

Layak tidaknya bangunan tersebut Ketika fungsi masih layak maka akan d terbitkan PBG, 

Layak tidaknya bangunan akan diperiksa oleh Tim teknis," katanya Senin 29/4/24.


Dirinya mengajak kepada para pengusaha yang belum memiliki SLF, segera mengajukan pengurusan SLF di Dinas PUPR melalui Bidang Cipta Karya Kabupaten Mitra. "Akan dijelaskan secara detail apa saja syarat yang harus dipenuhi. Tentunya layanan ini Gratis dan tidak dipungut biaya. Dengan memiliki SLF, bukan hanya legalitas yang terjamin, tapi juga memberikan kontribusi positif terhadap keamanan, lingkungan, dan citra bisnis," ajak Ilolu.

Selian itu, Kepada para camat dan Hukum Tua dan Lurah se Kabupaten Mitra dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa setiap rencana pendirian bangunan baru terlebih dahulu wajib mengurus Izin PBG. "Dalam edaran juga menghimbau Setiap Pejabat, ASN, Lurah, Hukum Tua, BPD, Perangkat Kelurahan, Perangkat Desa, dan Tenaga Harian Lepas di Kabupaten Mitra untuk menjadi contoh bagi masyarakat dalam pengurusan Izin PBG," pungkas Ilolu.(hak)