Iklan

May 6, 2024, 15:28 WIB
Last Updated 2024-05-06T22:28:19Z
Mitra

Kedapatan Sajam, Polres Kabupaten Mitra Siap Tindak Sesuai Aturan


Jurnal,Mitra - Polres Minahasa Tenggara (Mitra) akan melaksanakan Patroli Persisi dalam rangka mengantisipasi untuk terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta akan meresahkan masyarakat.


Kepala Polres Kabupaten Mitra AKBP Eko Sisbiantoro melalui Wakapolres Frangky Ruru ketika dalam Confrensi pers Kasus penemuan mayat di pantai lakban menghimbau agar masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan. "Dalam rangka menjaga keamanan ketertiban sangatlah penting peran masyarakat dalam membantu kami menjalankan tugas. Kami akan laksanakan Patroli Persisi terlebih khusus miras dan Sajam," tegasnya.


Sementara itu Plt Satreskrim Polres Mitra IPDA Yudith Supari menambahkan bahwa dalam Dalam UU nomor Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, Bagi seseorang yang membawa sajam, mereka bisa terkena pelanggaran Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk. "Kami Menghimbau jangan membawa sajam sembarangan serta sengaja menyimpan Sajam. Jika kedapatan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku Dalam UU nomor Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951," ungkapnya.


Untuk itu dirinya memintakan peran masyarakat sangatlah penting dalam terciptanya Keamanan dan Ketertiban. "Mari Sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan mengindari Miras dan tidak membawa, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang tidak sesuai peruntukannya, jika ditemukan akan dilakukan proses hukum  sampai incrach," tegas Supari.(hak)