Partai - partai yang akan berkontestasi mulai 'sibuk' mencari kader - terbaik untuk diusung. Bahkan sejumlah partai yang tidak memenuhi kuota berkualisi agar bisa mengusung calon mereka.
Sebut Partai Gerindra, Partai Nasdem dan Golkar yang telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Lain halnya dengan PDIP yang boleh mengusung meski tanpa kualisi partai.
"untuk calon Walikota Manado Andre Ang-Ricard Sualang besok saya serahkan suratnya,” ungkap Olly Dondokambey, Senin (06/05/2024) di loby kantor Gubernur kepada wartawan.
Sementara untuk calon Walikota Tomohon, Olly Dondokambey sebut Carrol Senduk lagi cari par. Begitu juga Walikota Bitung Maurits Mantiri lagi cari par termasuk Bupati Minsel Frangky Wongkar lagi cari par.
“Untuk calon Bupati Minut Joune Ganda dan Kevin Lotulung. Bupati Mitra Kandoli lagi cari par. calon untuk Kota Kotamobagu dievaluasi, Bolmong Limi Mokodompit lagi cari par. Sedangkan calon di Bolsel sementara penjajakan,” terang Olly Dondokambey.
Ditanya untuk calon Wakil Gubernur Sulut yang nantinya menjadi pendamping Steven Kandouw, Olly Dondokambey menjelaskan sementara seleksi.
“Untuk calon Wakil Gubernur Sulut sementara seleksi,” tegas Dondokambey.
Sementara disinggung apakah ada komunikasi dengan parpol lain ke PDI Perjuangan, Olly Dondokambey mengakui itu pasti.
“Itu pasti ada komunikasi,” katanya.
Diketahui Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
(postman)