Iklan

May 7, 2024, 14:31 WIB
Last Updated 2024-05-14T06:45:26Z
MitraPolitik

KPU Kabupaten Mitra Gelar Seleksi PPK Dengan Sistem CAT


Jurnal,Mitra - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan seleksi Sebanyak 162 Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan mengikuti tes tertulis sistem Computer Assisted Test (CAT) di SMK Negeri 1 Ratahan, Selasa 7/5/24.



Ketua KPU Mitra Otnie Tamod didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit mengatakan, pelaksanaan tes tulis dengan sistem CAT dibagi dalam tiga sesi.


Untuk sesi pertama dikatakan Otnie, dimulai pada pukul 08.00 hingga 10.00 wita dengan peserta tes calon PPK dari Kecamatan Belang, Pasan, Ratahan dan Ratahan Timur.


Pada sesi kedua jam 10.00 sampai 12.00 wita, jadwal tes bagi calon PPK Kecamatan Posumaen, Ratatotok, Touluaan dan Touluaan Selatan.



Sedangkan sesi ketika pukul 13.00 hingga 15.00 wita, giliran peserta dari Kecamatan Silian Raya, Tombatu, Tombatu Timur dan Tombatu Utara.


Disebutkan Tamod, setiap peserta tes tertulis calon PPK akan menjawab sebanyak 75 soal objektif dalam waktu 90 menit. Setelah selesai, para peserta dapat melihat sekaligus mencatat hasil yang diperoleh.


“Jadi hasil CAT dapat langsung dilihat oleh masing-masing calon PPK. Ini sebagai bentuk trasparansi dalam proses seleksi. Bahkan setelah selesai hasilnya langsung kami umumkan atau tempelkan di lokasi pelaksanaan CAT,” tuturnya.


Sementara itu ditambahkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Lucky Mamahit, pelaksanaan tes tertulis bagi calon PPK hanya dilaksanakan satu hari atau tepatnya hari ini, Selasa (7/5/2024).


“Pekan depan tahapan wawancara. Sesuai jadwal kami akan laksanakan selama 3 hari. Setelah itu pelantikan PPK terpilih pada 16 Mei,” jelas Lucky sembari menambahkan pasca pengumuman masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon PPK. (hak)