Iklan

June 4, 2024, 17:39 WIB
Last Updated 2024-06-05T00:39:52Z
Mitra

Dinkes Kabupaten Minahasa Tenggara Siap Terapkan Rekam Medis Elektronik


Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sosialisasi tentang Rekam Medis Elektronik (RMe) untuk Fasilitas layanan kesehatan, Selasa 4/6/24 di kantor Dinas Kompleks Blok.



Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dinyatakan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan harus menyelenggarakan RMe. "Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan RMe, kami siap mendukung untuk pelaksanaannya maka dilakukan sosialisasi pentingnya penggunaan RMe pada seluruh Fasilitas kesehatan,"ungkap Kepala Dinas Kesehatan dr Tommy Soleman.


Ditambahkan Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit Linda Deu Penggunaan RMe menjadi salah satu inovasi teknologi yang diterapkan dalam dunia kesehatan. "Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses pengolahan data medis pasien, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan memudahkan koordinasi antar tenaga medis dalam memberikan pengobatan. ADmedika sebagai penyedia teknologi kesehatan dalam layanan RMe bagi rumah sakit, Puskesmas dan klinik-klinik di Kabupaten Mitra," ujarnya.


Pentingnya penggunaan RMe pada seluruh rumah sakit, Puskesmas dan klinik yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan. "Dalam sosialisasi disampaikan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan diwajibkan untuk mengimplementasikan RMe sebagai upaya optimalisasi pelayanan kesehatan dan perkembangan teknologi di bidang kesehatan yang merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan jika ada fasilitas layanan kesehatan yang tidak menerapkan RMe maka status akreditasi akan dicabut dan tidak bisa melayani pasien BPJS," tutup Deu.(hak)