
JurnalManado - Erwin Sumampouw Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Koordinator Devisi (Koordiv) SDM, Organisasi dan Diklat menjadi narasumber (narsum) Dalam Bimtek Anggota dan Fraksi Partai Golkar Se-Sulut Rabu (26/06/24) di Hotel Luwansa Manado.
Bimtek Fraksi Partai Golkar tersebut, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa itu, menyampaikan 3 point penting diantaranya pertama , Regulasi Payung Hukum, UU 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu ,UU 10 Tahun 2016, Pemilihan Kepala Daerah ,Perbawaslu 2 tahun 2020, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
kedua Proses Penanganan Pelanggaran berupa, Temuan merupakan Pengawasan Aktif dari Bawaslu.
“Laporan syarat Formil dan Materil yang harus dipenuhi (WNI, Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu terdaftar dan terakreditasi di KPU dan Bawaslu. Pelanggaran Administrasi Subjeknya Penyelenggara Pemilu dalam Hal ini KPU, jika KPU melanggar tata cara dan Prosedur,” terang Sumampouw.
Ketiga Jenis- jenis Pelanggaran Pidana, Admistrasi, Kode Etik, UU lainNya (berupa Pelanggaran Netralitas ASN)
Yang selalu menjadi Fokus Strategi Bawaslu dalam melakukan Pengawasan yakni Pencegahan.
” Kita sering melibatkan stakhoder terkait untuk gencar melakukan sosialosasi agar peserta atau kontestan , parpol atau calon perseorang dan masyarakat menjadi paham, hingga mereduksi pelangggaran yang terjadi dalam berbagai tahapan.Penindakan Merupakan Upaya terakhir dalam Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Penyelesaian Sengketa, dalam UU Pemilu ujungNya di PTUN namun harus berproses di Bawaslu,”pungkasnya.(tino)