Iklan

June 3, 2024, 18:02 WIB
Last Updated 2024-07-08T02:14:19Z
MitraPendidikan

Guru dan Kepsek di Kabupaten Minahasa Tenggara Penuhi Rencana Kerja, Kabid Henny Rondonuwu: Persyaratan Sertifikasi


Jurnal,Mitra - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sarah Kindangen melalui Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Henny Rondonuwu, menyatakan bahwa 100 persen guru dan kepala sekolah telah mengunggah rencana kerja mereka di aplikasi.


Kabid menjelaskan bahwa sebagai bagian dari persyaratan untuk menerima tunjangan sertifikasi maka wajib di penuhi semua yang sudah menjadi rencana kerja dari bulan Januari 2024 sampai di bulan Juni 2024. Ujarnya Senin 3/6/24.


Pembuatan rencana kerja bagi guru dan kepala sekolah diperlukan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan sesuai dengan target dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. "Rencana kerja ini juga dapat membantu para guru dan kepala sekolah untuk mengelola waktu dan sumber daya yang mereka miliki dengan lebih efektif dan efisien," ungkap Rondonuwu.


Lebih lanjut di sampaikannya, rencana kerja tersebut menjadi salah satu syarat bagi guru dan kepala sekolah untuk menerima tunjangan sertifikasi. "100 persen guru dan kepala sekolah telah berhasil memenuhi rencana kerja mereka, dan Kabupaten Mitra pertama untuk di Sulut. Pentingnya pembuatan rencana kerja yang ada dalam aplikasi, apalagi dalam era digital seperti sekarang ini dapat membantu mempermudah monitoring dan evaluasi,"tutur Rondonuwu.


Untuk itu para guru dan kepsek akan di evaluasi secara berjenjang. "Guru dan kepsek harus mencapai target pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja yang akan di evaluasi oleh pengawas untuk kepsek dan guru akan di evaluasi oleh Kepsek," pungkas Rondonuwu..(jen)